Selain Istri Gubernur Maluku Utara, Kini Muhammad Kasuba Juga Dilaporkan ke Polisi
Selain istri Gubernur Maluku Utara, kini mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba juga dilaporkan ke Polisi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Ditkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy benarkan adanya laporan.
Terkait kasus dugaan, tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5,2 miliar.
Yang dilaporkan oleh pria berinsial LS, sesuai dengan laporan polisi nomor:
LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 29 Mei 2023 dengan Pasal 378 dan 362 KUHPidana.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, Kesempatan Caleg PAN Maluku Utara Dulang Suara Maksimal
"Memang kami sudah terima, laporan dilaporkan oleh LS, "ucapnya, Sabtu (17/6/2023).
Dalam laporan itu, terlapor merupakan adik kandung Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Yakni mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba alias MK.
Untuk saat ini, laporkan itu akan dikaji oleh penyidik baik dari materil maupun formil.
"Laporannya kita masih kaji layak, atau tidak untuk ditindaklanjuti, "katanya.
Menurutnya, jika cukup bukti maka langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Kita selesai kaji, baru kita panggil MK untuk dimintai klarifikasi, "tandasnya.
Diketahui, Muhammad Kasuba ialah Politisi senior di Maluku Utara.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, pada 27 Agustus 2020 s/d 23 Februari 2021.
Di mana uang itu untuk membantu konsolidasi Pilbub Halmahera Selatan 2019.
Mantan Bupati Halmahera Selatan itu, kini menjabat sebagai Korwil PKS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/17032023_mkcalongubernur.jpg)