Hasil TKD BUMN di Bawah Standar Minimal Kelulusan 58 Masih Bisa Lolos? Begini Jawaban Resmi
Kemudian para peserta bertanya-tanya, apakah jika nilai TKD di bawah standar minimal kelulusan yakni 58 masih bisa lolos?
TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini, warganet di Twitter tengah mendiskusikan hasil tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
Kebanyakan dari mereka mengeluhkan bahwa hasil dari TKD di bawah standar minimal kelulusan.
Kemudian para peserta bertanya-tanya, apakah jika nilai TKD di bawah standar minimal kelulusan masih bisa lolos?
Baca juga: Arti Single Salary, Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat, Pensiunan Juga Ikut Naik, Tunjangan Dihapus?
Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik, Kebijakan Baru Sri Mulyani Single Salary Hapus Tunjangan, Simak Penjelasannya
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Isi Formasi, Lihat Instansi
Penjelasan FHCI Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif FHCI, Lieke Roosdianti menjelaskan, peserta dengan nilai di bawah ambang batas tidak lolos ke tahap berikutnya.
"Ya, yang bersangkutan tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya karena nikai TKD-nya di bawah nilai kelulusan," ujar Lieke kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, bagi peserta dengan nilai di atas skor minimum, Lieke membenarkan bahwa masih tetap perlu menunggu pengumuman resmi.
Sebab, nilai di atas ambang batas tidak menjamin peserta Rekrutmen Bersama BUMN lolos ke tes online tahap kedua.
"Betul (tetap harus menunggu pengumuman)," kata dia.
Baca juga: LPKA Ternate dan Fakultas Kedokteran Unkhair Sosialisasi dan Pemeriksaan Mata/Telinga Anak Binaan
Tes tahap pertama Rekrutmen Bersama BUMN sendiri meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan tes core values BUMN atau AKHLAK untuk peserta jenjang pendidikan D3 hingga S2.
Sementara itu, khusus lulusan SMA/SMK sederajat, tes core values BUMN baru akan diujikan pada tahap kedua, yakni mulai 16-20 Juli 2023.
Dilansir laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, mekanisme penilaian tes online tahap pertama meliputi:
Jenjang D3 sampai S2
Nilai standar minimal: TKD minimal 58 dan AKHLAK minimal 65.
Pembobotan nilai: TKD sebesar 40 persen dan AKHLAK sebesar 60 persen.
Peringkat sesuai kebutuhan BUMN terdaftar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.