Lolos Tes BUMN tapi Tak Diambil Bisa Di-Blacklist, Begini Penjelasan Resmi FHCI
Baru-baru ini, beredar video di TikTok yang memuat pengakuan netizen yang di-blacklist karena tidak mengambil kesempatan
TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini, beredar video di TikTok yang memuat pengakuan netizen yang di-blacklist karena tidak mengambil kesempatan setelah dinyatakan lolos seleksi Rekrutmen Bersama bumn pada periode sebelumnya.
Video itu diunggah akun TikTok ini pada Kamis (15/5/2023).
"Aku mau share pengalaman. Foto ini terjadi karena aku lolos di batch sebelumnya tp gak ambil. kenapa ga ambil? karena setelah lolos, aku tanya2 ke yg kerja di bumn tsb dan 3/5 orang yg aku tanya bilang 'jangan diambil, tar nyesel kayak aku,'" bunyi pernyataan dalam video tersebut.
Baca juga: Hasil TKD BUMN di Bawah Standar Minimal Kelulusan 58 Masih Bisa Lolos? Begini Jawaban Resmi
Baca juga: Hari Ini 20 Juni Terakhir Tes BUMN Tahap 1, Apa Masih Bisa Lolos jika Hasil TKD di Bawah 58?
"Jadi, saranku buat kalian semua: JANGAN DAFTAR KALO NGGA SREG!! daripada tar lolos dan diblacklist kayak aku."
Penjelasan FHCI
Forum Human Capital Indonesia (FHCI) selaku panitia seleksi Rekrutmen Bersama BUMN pun merespons isi video tersebut.
Direktur Eksekutif FHCI Lieke Roosdianti mengatakan informasi yang menyebut peserta yang lolos Rekrutmen Bersama BUMN akan kena blacklist bila tidak mengambil kesempatan tersebut, tidak tepat.
Lieke menjelaskan, seseorang tidak bisa mendaftar kembali bukan karena di-blacklist melainkan karena sudah tercatat sebagai pegawai BUMN.
Baca juga: Arti Single Salary, Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat, Pensiunan Juga Ikut Naik, Tunjangan Dihapus?
"Yang sudah diterima bukan di-blacklist, tapi secara sistem tercatat sudah diterima dan sudah menjadi karyawan BUMN, sehingga tidak bisa ikut rekrutmen lagi," kata Lieke, Jumat (16/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, peserta tersebut tidak bisa mendaftar kembali karena pihak yang bersangkutan maupun BUMN tidak melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara.
"Pada saat resign kan yang bersangkutan maupun BUMN tidak lapor ke kami, jadi memang yang sudah lulus ya otomatis tidak bisa ikut lagi," jelasnya.
Kendati demikian, Lieke menerangkan, peserta Rekrutmen BUMN bisa saja di-blacklist karena berbuat curang.
"Yang kena blacklist antara lain yang berbuat curang," sambungnya.
Sebelumnya, FHCI menyebutkan perilaku yang dianggap praktik curang termasuk perjokian dan pembukaan tab, window, atau halaman lain pada perangkat yang digunakan saat tes.
Peserta tes online juga rawan gugur jika tidak mematuhi peraturan yang ada, seperti perangkat yang digunakan tidak mendukung atau tidak menyalakan kamera saat ujian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.