Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Serahkan Berkas Tahap I Kasus Mantan Bupati Halmahera Selatan ke Kejati

Polda Maluku Utara akhirnya serahkan berkas tahap I kasus mantan Bupati Halmahera Selatan ke Kejati Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut.

Tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara.

Kembali limpahkan berkas tahap I, lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi.

Anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan, ke Kejati Maluku Utara.

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko Buka Rakernis Bidang Lalu Lintas

“Memang penyidik sudah limpahkan kembali berkasnya tahap I ke JPU,” kata Michael Selasa (20/6/2023).

Untuk itu lanjut Michael, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya apakah sudah lengkap.

Atau P-19 lagi tapi saat ini diharapkan sudah lengkap karena petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi oleh penyidik.

"Kalau sudah lengkap, pasti mereka (JPU) keluarkan P-21 baru kami lakukan tahap II," pungkasnya.

Diketahui penyerahan tahap I ini sesuai petunjuk jaksa Kejati Maluku Utara.

Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba.

Mantan Sekretaris Daerah, Helmi Surya Botutihe; mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba.

Baca juga: Aksi Peduli, Ditbinmas Polda Maluku Utara Salurkan Bantuan Bagi Anggota Penderita Sakit Menahun

Mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.

Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved