Polda Maluku Utara Serahkan Berkas Tahap I Kasus Mantan Bupati Halmahera Selatan ke Kejati
Polda Maluku Utara akhirnya serahkan berkas tahap I kasus mantan Bupati Halmahera Selatan ke Kejati Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut.
Tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara.
Kembali limpahkan berkas tahap I, lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
Anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan, ke Kejati Maluku Utara.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko Buka Rakernis Bidang Lalu Lintas
“Memang penyidik sudah limpahkan kembali berkasnya tahap I ke JPU,” kata Michael Selasa (20/6/2023).
Untuk itu lanjut Michael, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya apakah sudah lengkap.
Atau P-19 lagi tapi saat ini diharapkan sudah lengkap karena petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi oleh penyidik.
"Kalau sudah lengkap, pasti mereka (JPU) keluarkan P-21 baru kami lakukan tahap II," pungkasnya.
Diketahui penyerahan tahap I ini sesuai petunjuk jaksa Kejati Maluku Utara.
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba.
Mantan Sekretaris Daerah, Helmi Surya Botutihe; mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba.
Baca juga: Aksi Peduli, Ditbinmas Polda Maluku Utara Salurkan Bantuan Bagi Anggota Penderita Sakit Menahun
Mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.
Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus.
korupsi
Polda Maluku Utara
Kejati Maluku Utara
Kombes Pol Michael Irwan Tamsil
Bahrain Kasuba
Halmahera Selatan
Maluku Utara
Tribun Ternate
BREAKING NEWS: Kajagung Rotasi Sejumlah Pejabat Kejati dan Kejari di Malut, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Tetapkan Amar Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berikut Kasusnya |
![]() |
---|
BPK Maluku Utara Audit Pajak Tambang Selama 30 Hari |
![]() |
---|
Samsuddin A Kadir: Pemeriksaan Tematik Fokus Pada Optimalisasi PAD Maluku Utara |
![]() |
---|
Pelayanan Disdukcapil Taliabu di Bagian Selatan Terkendala Listrik, Ini Respon PLN Bobong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.