Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPT Kota Tidore Kepulauan ditetapkan Sebanyak 79.486 Orang, Perempuan Paling Banyak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tidore Kepulauan Pemilu Tahun 2024

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2024 Tingkat Kota Tidore Kepulauan Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tidore Kepulauan Pemilu Tahun 2024.

DPT tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT pada pemilu 2024 tingkat Kota Tidore Kepulauan yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, Rabu (21/6/2023).

Dalam rapat tersebut menetapkan DPT Kota Tidore Kepulauan pada pemilu 2024 sebanyak 79.486 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 38.834 sementara jumlah pemilih perempuan sebanyak 40.648.

Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan Devisi Perencanaan data dan informasi Amirudin Ais mengatakan.

Jumlah DPT Kota Tidore Kepulauan pada pemilu 2024 mengalami penurunan dari jumlah Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir.

DPSHP akhir yang ditetapkan di 8 kecamatan kemarin, dimana pada DPSHP akhir jumlahnya 79.633 orang

" Jadi terjadi pengurangan kurang lebih 147 pemilih," kata Amirudin saat diwawancarai tribunternate.com.

Baca juga: Desa Maitara Selatan dì Tidore Terpilih Sebagai Contoh Desa Anti Korupsi

Pengurangan jumlah pemilih tersebut setelah KPU melakukan sanding data di tingkat Kota, kemudian sanding data antara KPU kabupaten Kota,Provinsi, sanding data lintas Provinsi di Indonesia maupun dengan data dari luar negeri.

"Sehingga data berubah, yang awalnya DPSHP akhir yang ditetapkan di Kecamatan sebanyak 79.633 menjadi 79.486,"Jelas Amirudin.

Adapun pengurangan jumlah pemilih tersebut KPU menemukan Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang sudah meninggal dunia dan Pemilih pindah domisili serta saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tidore Kepulauan," tambah Amirudin.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved