Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Periode Januari - Juni 2023, Satreskrim Polres Taliabu Tangani 19 Kasus Tindak Pidana Kejahatan

Sepanjang periode Januari - Juni 2023, Satreskrim Polres Taliabu menerima 19 kasus tindak pidana kejahatan, yang sebagian sudah ada kepastian hukum

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasat Reserse Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan saat memberikan keterangan, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Reserse Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan menyatakan.

Periode Januari-Juni 2023, Satreskrim Polres Pulau Taliabu mencatat ada 19 kasus tindak pidana yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, sebagian kasus sudah ada kepastian hukum atas LP masyarakat.

"Ada 19 kasus, diantaranya kasus pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan."

Baca juga: Triwulan Pertama, Polres Ternate Tuntaskan 50 Kasus Tindak Pidana Kejahatan, Didominasi Pencurian HP

"Pengeroyokan, pencurian kemudian kasus pembegalan jalan, laka kerja, "ucapnya, Jumat (23/6/2023).

Selain itu, ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditandatangani pihak.

"Untuk kasus Tipikor, masih dalam tahap penyelidikan, "akunya.

Selanjutnya, adapun kasus ilegal logging yang juga ditangani dan masih tahap penyelidikan.

Ditanya soal para tersangka dalam penaganan sejumlah kasus tersebut? Komang berujar.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Kepulauan Sula Tergolong Tinggi, Dipicu Miras dan Film Porno

Ada yang ditahan dan ada yang tidak, tergantung keyakinan penyidik.

"Alasan ada yang tidak ditahan itu kerena, penyidik menilai tersangka tidak menghilangkan barang bukti."

"Kemudian, tidak mengulangi perbuatannya. Artinya dalam hal ini tersangka koperatif, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved