Sambut Idul Adha 2023, Pemkab Morotai Gelar Pawai Obor dan Takbir Keliling
Untuk menyambut Idul Adha 2023 M/1444 H, Pemkab Pulau Morotai akan menggelar pawai obor dan takbir keliling
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabag Humas Pemkab Pulau Morotai, Ailan Gorahe mengatakan.
Dalam menyambut hari raya Idul Adha 1444 Hijriah 2023, Pemkab Pulau Morotai.
Akan menggelar lomba pawai obor dan takbir keliling Desa Daruba, Pulau Morotai.
"Pawai obor dan takbir keliling ini pelaksanaan hari Rabu (28/6) menyesuaikan dengan sidang Isbat,"
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Morotai Paparkan Program Jaksa Jaga Desa
"Yang dilakukan start dan finish-nya dipusatkan di taman kota Daruba, pada Pukul 19.00 WIT malam,"katanya, Sabtu (24/6/2023).
Untuk pendaftaran kata Ailan sudah dibuka mulai, tanggal 23 sampai 28 Juni Tahun 2023.
Waktu pendaftaran pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIT.
"Mau mendaftar langsung ke bagian Kesra Setda Pemkab Morotai,"
"Bisa hubungi panitia (Cp. Sambada 0853 9777 9125 & Cp. Upi 082331522208),"ujarnya.
Berikut ini, rute, kriteria dan ketentuan umum, bagi peserta pawai obor dan takbir keliling yang dilakukan oleh Pemda Morotai.
RUTE:
Taman Kota Menuju Tugu Proklamasi-Tugu Pancasila - Ruas Jalan Darame - Tugu Bintang - Jalan Panjang Gotalamo - Tikungan Masjid Nurul Jannah Darpan dan Finish Kembali di Taman Kota Daruba
PESERTA:
1. Desa di seputaran Kota daruba
2. Majelis Taklim
3. Majelis Zikir
4. TPQ
5. Sekolah
6. Kelompok Pengajian
7. Dll.
KRITERIA LOMBA:
1. Semangat Takbir.
- Lagu dan Kekompakan Bertakbir
2. Aksesoris dan Kreativitas
- Seragam
- Obor/lampion/Loga-loga dan sejenisnya
- Aksesoris pendukung lainnya
Kekompakan:
- Kerapian Barisan
- Kekompakan
- Keserasian
Ketentuan Umum:
1. Jumlah barisan peserta minimal 30 orang dan maksimal 100 orang.
2. Peserta diharapkan menjaga kesopanan, tidak dibenarkan mengeluarkan perkataan maupun tindakan atau perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban selama pelaksanaan kegiatan pawai takbiran.
3. Membawa atribut berupa lampion atau obor
4. Peserta yang dinilai harus melalui jalur START hingga FINISH
5. Pakaian peserta bebas dan islami sesuai tema.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Halut dan Agen PERISAI Beri Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris di Morotai
6. Peserta diwajibkan memiliki identitas (spanduk, banner, tulisan, dan lain-lain)
7. Hal-hal yang belum tercantum di atas akan ditetapkan kemudian oleh panitia.
8. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Diketahui, Pawai Obor dan takbir keliling kota Daruba ini total bonusnya Rp 25 Juta.(*)
2 Kali Absen dari Panggil DPRD Halmahera Selatan, Bupati Diminta Evaluasi Camat Joronga |
![]() |
---|
Pastikan Kinerja Pegawai Capai 75 Persen, Ini yang Bakal Dilakukan Sekda Halmahera Timur |
![]() |
---|
Deputi KSP RI Kunjungi Maluku Utara, Pastikan Realisasi MBG Merata |
![]() |
---|
Tangis Sherly Tjoanda Pecah Teringat Jenazah Benny Laos Dibungkus Terpal: I Lost Everything |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim - Kronologi Penemuan Mayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.