Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Nyatakan Ijazah Milik Sukardi Sidik Penuhi Syarat Administrasi untuk Bacaleg

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, nyatakan ijazah SMA milik 9 Bacaleg memenuhi syarat administrasi. Sebelumnya, KPU meragukan ijazah 9 Bacaleg te

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim ketika menjelaskan proses verifikasi ijazah sejumlah Bacaleg, Minggu (25/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, nyatakan ijazah SMA milik 9 Bacaleg memenuhi syarat administrasi. Sebelumnya, KPU meragukan ijazah 9 Bacaleg tersebut.

Dari ijazah 9 Bacaleg ini, satu diantaranya milik adik kandung Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, yaitu Sukardi Sidik.

Sukardi merupakan Bacaleg dari PKB di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah Gane dan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan.

Terkait hal ini, sejumlah akun Facebook tak dikenal, mengumbar narasi tak sedap tentang status kepemilikan ijazah Sukardi, di media sosial.

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, pihaknya telah mendatangi sekolah yang mengeluarkan ijazah Sukardi Sidik, yaitu SMA Negeri 16 Halmahera Selatan di Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian.

Baca juga: Sebagian Besar Bacaleg di Halmahera Selatan Belum Penuhi Syarat Adminstrasi

KPU, lanjut Darmin, lalu melakukan klrafikasi terkait ijazah tersebut. Hasilnya, pihak sekolah mengakui ijazah atas nama Sukardi Sidik terdaftar di SMA Negeri 16 Halmahera Selatan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti daftar nilai peserta ujian dan nomor induk Sukardi Sidik di ijazah.

“Pihak sekolah juga mengeluarkan surat keterangan bahwa bersangkutan benar-benar dari sekolah itu. Artinya secara administasi yang bersangkutan memenuhi syarat. Jadi tidak ada masalah di administrasi,” ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, klarfikasi ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Darmin juga menegaskan, KPU bekerja tidak berpatokan pada isu yang beredar di media sosial terkait status kepemilikan ijazah Sukardi Sidik.

“KPU pada dasarnya mengacu di ketentuan yang berlaku. Dan kami sudah lakukan klarifikasi, dan itu sudah clear. Jadi terakait isu, KPU tidak dalam konteks itu,” terangnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved