Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sebagian Besar Bacaleg di Halmahera Selatan Belum Penuhi Syarat Adminstrasi

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu (24/6/2023) kemarin resmi mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi 540 Bacaleg dari 18 partai politi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Puluhan bendera partai politik peserta Pemilu 2024 berkibar di papan nama Kantor KPU Halmahera Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu (24/6/2023) kemarin resmi mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi 540 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Melalui verifikasi tersebut, KPU menemukan sebagian besar Bacaleg yang belum memenuhi syarat adminstrasi. Alhasil, Bacaleg dari 18 Parpol diminta untuk lakukan perbaikan.

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, masa perbaikan adminstrasi Bacaleg ini terhitung mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Menurutnya, setiap Parpol harus kembali mengupload berkas Bacaleg hasil perbaikan ke Silon KPU.

“Itu berlaku di semua, yaitu 18 Parpol. Tapi ada Bacaleg dari Parpol yang sudah tidak dilakukan perbaikan,” katanya, Minggu (25/6/2023).

Darmin mengungkapkan, adminstrasi para Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, terdiri dari formulir-BB pernyataan yang tidak dicentang, penerbitan surat kesehatan jasmani dan rohani dari RS swasta dan belum melegalisir ijazah.

“Terus ada Bacaleg yang isian nama di Silon dan nama di KTP fisik berbeda. Kemudian ada calon yang di isian Silon mengupload gelar, tapi tidak menyertakan ijazah sarjana. Jadi variatif,” jelasnya.

Baca juga: PKB Buka Suara Terkait Rumor Jabatan Bupati Halmahera Selatan Berakhir di Bulan Desember 2023

Dia juga menambahkan, KPU Halmahera Selatan telah memberikan catatan-catatan perbaikan administrasi Bacaleg saat pengumuman hasi verifikasi administrasi.

Karena itu, Darmin berharap kepada seluruh jajaran pengurus Parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak terlambat waktu dalam mengupload hasil perbaikan adminstrasi Bacaleg.

“Karena ini sama halnya dengan pengajuan Bacaleg, jadi ada batas waktunya. Karena di hari terakhir tanggal 9 Juli itu waktunya dari jam 8 sampai 12 malam,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved