Gaji PNS Naik Diumumkan Agustus 2023, Simak Berapa Gaji Tiap Golongan ASN
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan kenaikannya pada 16 Agustus 2023 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan kenaikannya pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Simak besaran gaji tiap golongan PNS untuk saat ini.
Hal ini dikabarkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Arti Single Salary, Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat, Pensiunan Juga Ikut Naik, Tunjangan Dihapus?
Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik, Kebijakan Baru Sri Mulyani Single Salary Hapus Tunjangan, Simak Penjelasannya
Sri Mulyani menerangkan kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, Tni, dan Pensiunan tersebut merupakan hal yang kini tengah dibahas secara serius oleh pemerintah.
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.
"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan Gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hasil TKD BUMN di Bawah Standar Minimal Kelulusan 58 Masih Bisa Lolos? Begini Jawaban Resmi
Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?
Besaran Gaji ASN
Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.