Pemilu 2024
Sampaikan Hasil Verifikasi, KPU Morotai: Parpol, Lengkapi Berkas Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat
KPU Pulau Morotai meminta kepada seluruh Parpol untuk melengkapi syarat Bacaleg yang belum penuhbi9 syarat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Pulau Morotai menyampaikan, berita acara hasil verifikasi.
Administrasi dokumen persyaratan, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Pulau Morotai.
Kepada Bawaslu Pulau Morotai, dan Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Rumah Desa Daeo Majiko Morotai Terendam Banjir Akibat Hujan Deras
Amatan TribunTernate.com, tampak pula Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas beserta dan anggota.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko juga bersama anggotanya.
Para ketua Parpol, LO Parpol dan Bacaleg DPRD 2024 Pulau Morotai.
Irwan Abas dalam penyampaian mengatakan, giat ini bagian dari rencana pelaksanaan Pemilu serentak.
Yang merupakan tindak lanjut P-KPU 10/2023 tentang pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, dalam syarat pencalonannya beberapa tahapan yang dilewati peserta Pemilu Bacaleg DPRD.
Misalnya ada syarat calon dan pengajuannya kurang lebih 30 hari oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Pulau
Sehingga kata di kegiatan ini merupakan salah satu hasil dari verifikasi administrasi.
Yang kemudian diserahkan ke Bawaslu kemudian ke pimpinan Partai Politik sebagai peserta Pemilu di Morotai.
Dijelaskannya, hasil verifikasi ini tentu akan ditindaklanjuti dalam masa perbaikannya.
"Kami sangat mengharapkan fokus dari pimpinan Partai Politik, terutama LO, dan Admin,"
"Untuk bisa mengikuti secara seksama apa yang akan disampaikan oleh tim teknis KPU,"katanya.
Sementara itu, anggota KPU sebagai Tim Teknis KPU Irfandi Iskandar Alam di kesempatan itu mengatakan.
Ini merupakan hari terakhir batas penyampaian hasil verifikasi administrasi dilakukan KPU pulau Morotai.
Terhadap Partai Politik di beberapa Kabupaten dan Kota telah melaksanakan penyerahan berita acara ini pada hari Sabtu kemarin.
Namun pada tanggal 25 karena jadwal pada P-KPU 10, penyerahan berita acara disampaikan dua hari yakni tanggal 24 dan 25.
Maka pihaknya mengambil Minggu 25 Juni, sebagai hari untuk menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi Parpol.
"Beberapa pekan kemarin, KPU Pulau Morotai telah melakukan koordinasi atau Rakor pengajuan perbaikan,"
"Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Morotai dan hari ini merupakan penyerahan berita acara,"ungkapnya.
Itu artinya, kata Irfandi, bahwa pasca penyerahan berita acara mungkin KPU lebih rinci dalam membahas apa yang menjadi.
Kendala bagi parpol, sehingga status bakal calon yang tertera dalam berita acara statusnya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sehingga kata dia KPU mengingatkan kembali kepada pimpin partai politik, LO dan Admin
Bahwa, pelaksanaan pengajuan perbaikan bakal calon nanti dilakukan pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli
Dari tanggal 9 Juli itu merupakan batas waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dan nanti tanggal 10 Juli
Sampai dengan tanggal 6 Agustus tahun 2023 itu akan dilakukan administrasi perbaikan oleh tim verifikator KPU tingkat kabupaten
Selanjutnya setelah melakukan administrasi perbaikan, KPU Pulau Morotai tidak lagi menerima perbaikan berikutnya.
Oleh karenanya Lanjutnya, jika dalam verifikasi perbaikan yang dimasukkan dokumennya oleh bapak ibu Pimpinan partai Politik.
LO dan Admin bila statusnya belum lengkap maka verifikator akan mencantumkan.
Bakal calon anggota tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena sudah tidak ada lagi perbaikan.
Baca juga: Alan Darmawan Hipnotis Ratusan Pasang Mata Warga Morotai di Acara SIMPEDES BRI
"Kami sampaikan bahwa dari partainya merasa meng-upload salah seperti surat keterangan pengadilan, Surat kesehatan.
"Narkoba dan sebagainya, KPU sangat berharap bahwa telah mengurus itu."
"Nanti tanggal 26, admin atau operator Silon KPU Morotai mengupload hal-hal yang dirasa kurang, "pintahnya.(*)
KPU Pulau Morotai
Bawaslu Pulau Morotai
Bacaleg
Parpol
Irwan Abas
Lukman Wangko
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.