Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

15.000 Orang di Ternate Tak Penuhi Syarat sebagai Pemilih, Begini Sikap KPU Maluku Utara

Sebanyak 15.000 orang di Kota Ternate tak penuhi syarat sebagai pemilih, gegini sikap dan tanggapan KPU Maluku Utara

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni S Banjar saat memberikan keterangan belum lama ini, Rabu (28/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni S Banjar mengatakan.

Terkait klaim Bawaslu Maluku Utara, yang mengatakan ada 15.000 orang di Kota Ternate.

Yang masuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dari total DPT sebanyak 139,504 orang.

Bawaslu Maluku Utara menampung, saran perbaikan tersebut ke dalam berita acara.

Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Ungkap 15.000 Orang di Ternate Tak Penuhi Syarat sebagai Pemilih

Agar dapat disampaikan kepada KPU RI, saat rekapitulasi nasional pada 2 - 4 Juli 2023.

"Kami pikirkan adalah melindungi hak pemilih, kalau mereka-mereka di hapus."

"Lalu nasib mereka saat pencoblosan seperti apa?, karena perintah P-KPU tidak ada mencoret atau menghapus, "jelasnya.

Menurutnya, ada kebijakan baru dari KPU RI melalui surat 578 yang disampaikan.

Baca juga: KPU Tidore Ungkap Banyak Parpol Harus Perbaiki Dokumen Bacalegnya

Bahwa apabila ada pemerintah desa, yang membuat surat pernyataan bahwa.

Sejumlah pemilih tidak dikenal, maka KPU boleh memasukan daftar pemilih TMS. 

"Karena KPU Kota Ternate sudah menetapkan DPT, sehingga kami hanya menerima, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved