KPU Maluku Utara
15.000 Orang di Ternate Tak Penuhi Syarat sebagai Pemilih, Begini Sikap KPU Maluku Utara
Sebanyak 15.000 orang di Kota Ternate tak penuhi syarat sebagai pemilih, gegini sikap dan tanggapan KPU Maluku Utara
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni S Banjar mengatakan.
Terkait klaim Bawaslu Maluku Utara, yang mengatakan ada 15.000 orang di Kota Ternate.
Yang masuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dari total DPT sebanyak 139,504 orang.
Bawaslu Maluku Utara menampung, saran perbaikan tersebut ke dalam berita acara.
Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Ungkap 15.000 Orang di Ternate Tak Penuhi Syarat sebagai Pemilih
Agar dapat disampaikan kepada KPU RI, saat rekapitulasi nasional pada 2 - 4 Juli 2023.
"Kami pikirkan adalah melindungi hak pemilih, kalau mereka-mereka di hapus."
"Lalu nasib mereka saat pencoblosan seperti apa?, karena perintah P-KPU tidak ada mencoret atau menghapus, "jelasnya.
Menurutnya, ada kebijakan baru dari KPU RI melalui surat 578 yang disampaikan.
Baca juga: KPU Tidore Ungkap Banyak Parpol Harus Perbaiki Dokumen Bacalegnya
Bahwa apabila ada pemerintah desa, yang membuat surat pernyataan bahwa.
Sejumlah pemilih tidak dikenal, maka KPU boleh memasukan daftar pemilih TMS.
"Karena KPU Kota Ternate sudah menetapkan DPT, sehingga kami hanya menerima, "pungkasnya. (*)
Manajemen Tribunternate.com Silaturahmi ke KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
Soal TPS Khusus Area Pertambangan di Maluku Utara, Irwan Hi Kader: Wajib, Itu Perintah Undang-undang |
![]() |
---|
Lima Komisioner KPU Maluku Utara Terpilih Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pilkada 2024, KPU Maluku Utara Buka Rekrutmen PPK, Kuota untuk 590 Orang |
![]() |
---|
Ketua KPU Maluku Utara Berharap Pilkada November Mendatang Berjalan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.