Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berapa Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan, Tukin ASN Naik, Ada yang Terima Puluhan Juta Rupiah

Kabarnya, ada tunjangan ASN yang bakal naik hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabarnya, ada tunjangan ASN yang bakal naik hingga mencapai puluhan juta rupiah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak daftar besaran tunjangan PNS berdasarkan golongannya.

Kabarnya, ada tunjangan ASN yang bakal naik hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Pegawai Negeri Sipil baru saja menerima gaji pokok untuk bulan Juli 2023.

Baca juga: Gaji PNS Naik Diumumkan Agustus 2023, Simak Berapa Gaji Tiap Golongan ASN

Baca juga: Arti Single Salary, Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat, Pensiunan Juga Ikut Naik, Tunjangan Dihapus?

Besaran gaji pokok tersebut jelas berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.

Sebelum menerima gaji pokok, Presiden Joko Wododo (Jokowo) lebih dulu naikan tukin sejumlah PNS.

Mereka adalah PNS Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) ini cukup signifikan.

Bahkan, penerima tukin tertinggi akan diberikan Rp41.550.000.

Setelah kenaikan tukin, PNS tiga K/L tersebut akan menerima dua tunjangan lagi, yakni tunjangan lembur dan tunjangan uang makan.

Dua tunjangan ini akan diterima seluruh PNS, tanpa kecuali.

Baca juga: Hasil TKD BUMN di Bawah Standar Minimal Kelulusan 58 Masih Bisa Lolos? Begini Jawaban Resmi

Berikut besaran tunjangan lembur PNS:

- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang lembur Rp18.000;

- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang lembur Rp24.000;

- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang lembur Rp30.000;

- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp36.000.

Berikut besaran tunjangan uang makan:

- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;

- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;

- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur Rp37.000;

- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000.

Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik, Kebijakan Baru Sri Mulyani Single Salary Hapus Tunjangan, Simak Penjelasannya

Berikut besaran tukin PNS tiga K/L yang mengalami kenaikan:

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000;

- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000;

- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000;

- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000;

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000;

- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000;

- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000;

- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000;

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000;

- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000;

- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000;

- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000;

- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000;

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000;

- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000;

- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000;

- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000.

Berikut besaran gaji PNS yang diterima Juli 2023:

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800'

- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Golongan II

- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

3. Golongan III

- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Golongan IV

- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

(TribunnewsSultra.com/Risno)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved