Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bikin Konten Masturbasi dengan Manekin, TikToker Popo Barbie Ditahan, Alasannya Ingin Viral Lagi

TikToker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

TikTok
Adegan tak senonoh TikToker Popo Barbie. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama TikToker alias seleb Tiktok, Popo Barbie atau Emboy Yasandra (27), tengah menjadi sorotan.

Ia diciduk polisi setelah membuat konten berisi adegan masturbasi dengan manekin.

Kini, Popo Barbie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat dan menyebarkan konten pornografi.

Ia juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Popo Barbie sendiri diketahui merupakan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Saat ini, ia sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

popo barbie dk
Adegan tak senonoh TikToker Popo Barbie.

Baca juga: Rendy Kjaernett Bersyukur Isu Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah Terbongkar: Ga Tahu Kapan Berhentinya

Baca juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan

Baca juga: Kisah Sriyono, Dulu Pernah Jadi Kepala Desa Dua Periode, Kini Pilih Hidup Sederhana di Hutan

Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo Berbie langsung dilakukan setelah di tangkap di rumahnya, Sabtu (1/7/2023) sekitar 10.00 WIB.

Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan masturbasi dengan manekin dan menunjukkan alat kelamin.

Tidak hanya membuat, Popo Barbie juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handpone yang berbeda.

Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan. 

Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Pornografi dan UU ITE.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Edi.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved