Bikin Konten Masturbasi dengan Manekin, TikToker Popo Barbie Ditahan, Alasannya Ingin Viral Lagi
TikToker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama TikToker alias seleb Tiktok, Popo Barbie atau Emboy Yasandra (27), tengah menjadi sorotan.
Ia diciduk polisi setelah membuat konten berisi adegan masturbasi dengan manekin.
Kini, Popo Barbie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat dan menyebarkan konten pornografi.
Ia juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Popo Barbie sendiri diketahui merupakan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Saat ini, ia sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Rendy Kjaernett Bersyukur Isu Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah Terbongkar: Ga Tahu Kapan Berhentinya
Baca juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan
Baca juga: Kisah Sriyono, Dulu Pernah Jadi Kepala Desa Dua Periode, Kini Pilih Hidup Sederhana di Hutan
Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo Berbie langsung dilakukan setelah di tangkap di rumahnya, Sabtu (1/7/2023) sekitar 10.00 WIB.
Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan masturbasi dengan manekin dan menunjukkan alat kelamin.
Tidak hanya membuat, Popo Barbie juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handpone yang berbeda.
Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan.
Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Pornografi dan UU ITE.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Edi.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
15 TikTok Downloader Terbaik 2025: Download Video Tanpa Watermark & Gratis! |
![]() |
---|
Waspadai Situs Palsu! Ini Alasan Mengapa Hanya SnapTik.as yang Terjamin Asli |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Penyanyi Ternate Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Live TikTok |
![]() |
---|
Mengapa Snaptik.cc Jadi Teman Setia Pengguna TikTok di Indonesia? |
![]() |
---|
Ulasan Snaptik.gdn: Situs Terbaik Download Video TikTok Tanpa Watermark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.