Pemilu 2024
3 Wakil Rakyat Aktif Ini Nyaleg dengan Partai Lain, KPU Morotai Minta Surat Pengunduran Diri
Karena 3 Wakil Rakyat ini terbukti pindah Partai pada pencalonan Bacaleg pemilu 2024, karena itu KPU Morotai minta surat pengunduran diri mereka
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menyampaikan.
Pihaknya meminta kepada, tiga anggota DPRD Pulau Morotai aktif, yang telah berpindah ke Partai lain.
Agar memasukkan surat pernyataan pengunduran diri, dari keanggotaan Partai sebelumnya.
Mereka adalah Denny Garuda (NasDem), Sherly Djaena (NaSdem), dan Wilson (PKPI).
Baca juga: KPU Morotai Minta Parpol Segera Selesaikan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD
Sebab aturan tersebut, tertuang dalam P-PKU nomor 10 tahun 2023.
Di mana disebutkan, keanggotaan Peserta Pemilu berpindah ke Partai lain.
Harus menyampaikan surat pengunduran diri, dari Parpol Peserta Pemilu sebelumnya.
"Dengan aturan itu, kami minta mereka masukan surat pengunduran diri, "katanya, Rabu (5/7/2023).
Arfandi menegaskan, ketiga anggota DPRD Morotai aktif ini, jika tidak memasukkan surat,
Lalu dalam proses verifikasi administrasi perbaikan, KPU meneliti dan tidak ditemukan.
Maka ketiganya dinyatakan, tidak memenuhi syarat.
Karena waktu yang singkat, sehingga KPU Pulau Morotai menegaskan para Bacaleg.
Jika berpindah Parpol, agar secepatnya melengkapi persyaratan.
"Begitu hal dengan Bacaleg lainnya, sebab proses perbaikan, hanya dilakukan pada 9 Juli 2023,"imbuhnya.
Menurutnya, setelah dari jadwal yang ditentukan, selebihnya tidak ada lagi proses-proses perbaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/KPU-Morotai-minta-surat-pengunduruan-diri-3-anggota-DPRD.jpg)