Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Dipanggil KASN Lagi

Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay, Selasa (11/7/2023) kembali dipanggil KASN.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat diwawancarai soal pembatalan SK pelantikan 157 pejabat eselon III dan IV, Senin (10/7/2023) di kantor DPRD Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay, Selasa (11/7/2023) kembali dipanggil KASN.

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat ditemui mengatakan, Kepala BKD Maluku Utara dipanggil  pihak KASN untuk menyampaikan laporan secara tertulis soal sejumlah pelantikan pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemprov Maluku Utara.

"Iya panggil pertama 3 Juli kemarin itu kita baru sampaikan laporan secara lisan, sehingga panggilan kedua ini untuk menyampaikan laporan secara tertulis," ucap dia.

Menurutnya, laporan awal itu setahu dia  KASN bisa menerima, karena secara kasar pihaknya sudah sampaikan tahapan-tahap evaluasi jabatan ini dilakukan oleh Gubernur.

"Kemarin kita bertemu dengan KASN dan mereka menyampaikan bahwa tugas KASN adalah mengawasi prosedur. Kemudian surat keputusan dan pelantikan adalah kewenangannya gubernur," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Diminta Sikapi Pansus Hutang Pemprov Maluku Utara

Lanjut orang nomor tiga Pemprov Maluku Utara ini, keputusan Gubernur melakukan perombakan pejabat eselon II sudah sesuai prosedur, bahkan hal itu disampaikan setelah pihaknya menyampaikan penjelasan ke KASN.

"Sudah kami sampaikan bahwa semua prosedur sudah kami laksanakan, dasarnya adalah seleksi uji kompetensi dan tahapan," jelasnya.

Dia menambahkan, pihakn KASN meminta Pemprov untuk segera menyampaikan data secepatnya.

"Jadi kami hanya diminta untuk melaporkan, artinya analisis kita sudah benar dan tidak ada masalah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved