Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulang dari Tanah Suci, Ibu Haji di Kalimantan Utara Diciduk Polisi: Jual Miras, Sewakan PSK

HH diduga terlibat dalam kasus jual beli minuman keras (miras) dan mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kompas.com/Adysta Pravitra Restu
Gambar garis polisi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pulang dari ibadah haji, bukannya semakin relijius, tetapi seorang wanita di Kalimantan Utara justru diciduk polisi.

Wanita itu berinisial HH (45).

Ia ditangkap Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara setibanya dari menunaikan ibadah haji di Tanah Suci beberapa waktu lalu.

HH diduga terlibat dalam kasus jual beli minuman keras (miras) dan mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan alasan penangkapan wanita ini.

HH ditangkap polisi sebagai tindak lanjut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

(Foto Kiri) HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (Kanan) Tampilan depan warung diduga milik HH, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Bangunan tampak tertutup rapat pagar seng dan sepi aktivitas di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
(Foto Kiri) HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (Kanan) Tampilan depan warung diduga milik HH, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Bangunan tampak tertutup rapat pagar seng dan sepi aktivitas di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Survei Indikator Politik: Ganjar Pranowo Didukung Mayoritas Pemilih Jokowi di Pilpres 2019

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp300.000-Rp500.000.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved