Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sebagian Item Dipangkas, Anggaran Pilkada 2024 di Halmahera Selatan Turun Jauh

item-item pelaksanaan Pilkada yang diajukan KPU guna disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PILKADA: Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar ketika mengikuti rapat pembahasan anggran Pilkada 2024 bersama TAPD, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar mengaku bahwa pihaknya telah diundang rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa (25/7/2023) malam untuk membahas anggaran Pilkada 2024.

Melalui rapat tersebut, kata Agus, TAPD Halmahera Selatan merinci item-item pelaksanaan Pilkada yang diajukan KPU guna disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hasilnya, anggaran Pilkada 2024 yang sebelumnya diajukan ke Pemkab Halmahera Selatan sebanyak Rp 71 miliar, turun menjadi Rp 50,6 miliar.

“Jadi Rp 71 miliar ini kan total anggaran lewat skema sharing yang diajukan KPU untuk pelaksanaan Pilbup dan Pilgub. Dan Pemkab Halmahera Selatan menanggung Rp 62 miliar sesangkan Pemprov itu Rp 8,7 miliar,”

“Tapi sekarang diturunkan jadi Rp 50,6 miliar karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Agus, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, nilai anggaran Pilkada 2024 ini akan lebih kecil dari Pilkada Halmahera Selatan 2020 lalu, yakni sebanyak Rp 52 miliar. Akan tetapi, Agus menyatakan pihaknya tetap realistis dengan kondisi keuangan daerah yang disampaikan TAPD Halmahera Selatan.

“Nanti selanjutnya Pemda bahas dengan Pemprov Maluku Utara. Nanti kita lihat hasil pertemuan antara Pak Sekda dengan Pemprov,” ujarnya.

Baca juga: Kades Sayoang Halmahera Selatan Janji Terapkan Hasil Studi Banding di Sumedang

Agus menambahkan, turunnya anggaran ini karena ada item-item pelaksanaan Pilkada 2024 yang dipangkas dan disesuaikan.

“Itu ada anggaran di Covid 19 yang dipangkas kurang lebih Rp 3 miliar dan penyesuaian alat perga kampanye,” tutupnya.

Sebelumnya Pemkab Halmahera Selatan menolak usulan anggaran Pilkada 2023 dari KPU sebanyak Rp 71 miliar.

Mereka beralasan skema penganggaran harus berpatokan pada Permendagri nomor 54 khusunya tentang pembiayaan Pilkada.

Di mana, biaya Pemilihan Bupati (Pilbup) harus dibebankan ke APBD kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dibiaya lewat APBD provinsi.

Sementara lewat skema sharing tersebut, Pemprov Maluku Utara hanya gelontorkan anggaran Rp 8,7 miliar dan sisahnya sebanyak Rp 62 miliar ditanggung Pemkab Halmahera Selatan untuk pelaksanaan Pilbup dan Pilgub. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved