Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini

"Belum ada kelanjutan dari JPU pasca penyerahan berkas 2 tersangka, "kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan. Ia mengatakan 2 tersangka tambang emas ilegal di Pulau Obi belum ditahan 
Ringkasan Berita:1. Polres Halmahera Selatan menahan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi
2. Amirudin dan Arwin diketahui ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025 lalu
3. Keduanya merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Desa Manatahan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara belum menahan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi.

Ada pun 2 tersangka yang dimaksud ialah AR alias Amirudin dan Al alias Arwin. 

Keduanya merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Amirudin dan Arwin diketahui ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025 lalu.

Baca juga: Nyawa Balas Nyawa, Nenak Pelaku Penikaman di Halmahera Selatan Dapat Ancaman dari Keluarga Korban

Mereka disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kemudian pasal 158 UU tersebut dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan berkas perkara keduanya telah dilakukan tahap I ke JPU pada awal September 2025 lalu.

Namun sampai sekarang belum ada petunjuk maupun kepastian terkait kelengkapan berkas.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, jangan sampai masa penahanan jadi hambatan, "katanya kepada Tribunternate.com di Mako Polres Halmahera Selatan, Senin (3/11/2025).

Ia belum memastikan apakah penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan bersamaan dengan tahap II berkas perkara ke JPU.

"Nanti kita lihat petunjuk dari mereka (JPU) seperti apa, "ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Hendra mengaku proses penyelidikan kasus tambang illegal di Pulau Obi ini cukup panjang. Pasalnya, penyidik juga memintai keterangan saksi ahli.

Baca juga: Mengenal Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat

Begitu juga terhadap penyelidikan tambang emas illegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Hendra mengaku masih berporses di meja penyidik.

"Kita periksa saksi ahli, saksi ahli itu kan butuh waktu. Makanya kita butuh petunjuk lagi."

"Kalau yang itu (tambang illegal di Kusubibi) nanti kita lihat perkemabangannya, "tandas Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved