Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

2 dari 4 PNS Morotai Tersandung Korupsi Sudah Didisposisi Pemecatan

Sejauh ini, sebanyak empat orang pegawai negeri sipil (PNS) Pulau Morotai tersandung kasus Korupsi, dan baru dua orang yang didisposisi pemecatan

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ARAHAN: Suasana apel pagi PNS Pulau Morotai belum lama ini. Di mana menurut BKD Pulau Morotai, 2 dari 4 PNS yang terlibat kasus Korupsi, sudah didisposisi untuk dilakukan pemecatan, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate mengatakan.

Dari empat PNS Pulau Morotai yang terlibat Korupsi, baru dua diantaranya diproses pemecatan.

Di mana dua PNS yang akan diproses pemecatan, masing-masing Yongky dan Aprianto.

"Prosesnya pemecatan harus berdasarkan hasil putusan pengadilan."

Baca juga: BREAKING NEWS: Najamuddin Letsoin Mundur dari Jabatan Kasatpol PP Morotai

"Jadi yang berkasnya masuk adalah mereka berdua, lainnya belum, "katanya, Kamis (27/7/2023).

Soal alasan kenapa yang lain belum didisposisi dipecat, lanjut dia, itu adalah kewenangan Kepala Daerah.

"Saya teknisnya saja. Kami di Bidang bisa memproses bila ada disposisi Bupati, "terangnya.

Basirun juga mengungkapkan, jika salinan putusan Pengadilan Tipikor Ternate.

Untuk terpidana Yofani dan Monalisa juga belum diterima BKD Pulau Morotai.

"Kalau untuk salinan putusannya, saya tidak ada tupoksi, silahkan tanya ke Kaban atau Bupati, "tegasnya.

Berikut ini data yang dihimpun TribunTermate.com, terkait 4 PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi.

Di mana mereka sudah di vonis dari Pengadilan Tipikor atas kasus Korupsi.

Hanya dua orang yang diproses, untuk di disposisi pemecatan.

Kedua PNS yang sudah di disposisi untuk dipecat itu adalah Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.

Reinhard Yongky Makangiras merupakan, terpidana Korupsi pembangunan gedung dan bangunan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved