Pemkab Morotai
Bukan TTP, 3 Hal Ini yang Mendasari Najamuddin Letsoin Mundur dari Jabatan Kasatpol PP Morotai
Tiga hal ini yang mendasari Najamuddin Letsoin, uundur dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Seorang pejabat menggenggam dua jabatan. hanya saja ada normanya.
"Kalau dia melekat salah satu saja daerah ini langsung rusak,"
"Memang secara aturan normatif tidak ada, tetapi ada hal yang paling mendasar,"
"Tentang pemerintahan yang baik dan benar disitu rujukannya,"cetusnya.
Bahkan dengan lantang, Najamuddin membeberkan, Plt Sekda, lebih berkuasa dibandingkan Pj Bupati Muhammad Umar Ali.
"Di Morotai ini ada dua Matahari. Artinya ada dua kepala daerah. Walaupun Bupati pak Muhammad Umar Ali,"
"Tapi, ada orang lain lagi mengatur daerah ini, ada apa sebenarnya,"ujarnya dia dengan bingung,"
"Teman-teman sebenarnya juga tahu, hanya saja mereka setengah mati, untuk menyampaikan,"tambah dia.
Seraya mengaku, banyak ia tekankan dalam pelaksanaan tugas, kemudian yang paling fatal lagi.
Mendesak tugas OPD harus bagus, harus maksimal dan harus betul-betul mencapai target.
Baca juga: UPDATE! Dokter Forensik Mabes Polri Otopsi Jenazah Tukang Bentor di Morotai
Akan tetapi hal ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan pegawai.
"Bagaimana orang mau kerja, tapi kesejahteraan tidak diperhatikan,?"
"Sehingga saya melihat bahwa kewenangan yang diberikan oleh Sekda terlalu berlebihan, "pungkasnya. (*)
Najamuddin Letsoin
Satpol PP Linmas dan Damkar Pulau Morotai
Suriani Antarani
Muhammad Umar Ali
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan InformasiĀ |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.