Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Belum Masukkan SPJ, KPU Halmahera Selatan Tahan Honor PPK dan PPS

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, diketahui sudah dua bulan tak membayar honor badan ad hoc PPK dan PPS untuk pemilu 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar. Ia mengatakan honor PPK ditahan lantaran tak masukkan SPJ penggunaan operasional, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, diketahui sudah dua bulan tak membayar honor badan ad hoc PPK dan PPS untuk pemilu 2024.

Honor yang belum dibayar itu, terhitung bulan Juni hingga akhir Juli 2023 sekarang.

Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar ketika dihubungi TribunTernate.com, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, kendala honor tersebut belum dibayar lantaran sebagian besar PPK di 30 kecamatan belum memasukkan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengunaan anggaran operasional dari Januari hingga April 2023.

“Arahan KPU RI bahwa SPJ belum masuk itu honor ditahan. Jadi ini ditahan, karena hampir semua kecamatan belum masukkan SPJ,”katanya, Senin (31/7/2023).

Agus menegaskan, KPU Halmahera Selatan bakal memanggil seluruh PPK untuk dimintai penjelasan soal SPJ.

Pasalnya, masih ada PPK di 21 kecamatan baru memasukkan SPJ dari Januari ke Februari, sementara KPU tetap membayar honor hingga bulan Mei.

“Jadi sebetulnya kita sudah bayar mereka punya hak, tapi kewajiban mereka (PPK) untuk masukkan SPJ, di mana,” ungkapnya.

Baca juga: Festival Marabose 2023: Pemkab Halmahera Selatan Datangkan Nissa Sabyan dan Band Radja

“Besok atau lusa insyallah kita panggil PPK yang belum masukkan SPJ untuk kita klarafikasi supaya buat pertanggungjawaban,” sambung Agus.

Agus juga menambahkan mekanisme pembayaran honor PPK dan PPS, dihitung satu bulan pekerjaan berjalan. Misalnya pekerjaan Januari, maka honor akan dibayar bulan Februari.

“Tapi kita sudah bayar dari Januari sampai Mei. Sehingga Juni ini tidak dibayar itu karena belum memasukkan SPJ,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved