Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Hanya Gaji PNS Naik, Kenaikan Pangkat Juga Jadi Lebih Mudah, Simak Info Detailnya

Menurut kabar yang sudah beredar, nantinya para PNS akan mendapat kenaikan gaji dan kemudahan kenaikan pangkat menjadi enam periode.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada dua kabar gembira yang akan diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut kabar yang sudah beredar, nantinya para PNS akan mendapat kenaikan gaji dan kemudahan kenaikan pangkat menjadi enam periode.

Kedua hal itu bisa disebut sebagai hadiah spesial bagi para PNS jelang HUT RI ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Wacana kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023) silam.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.

Sementara itu, untuk kenaikan pangkat PNS telah diatur melalui Peraturan BKN terbaru.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Simak Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Saat Ini

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Baca juga: Info Gaji PNS dan PPPK Diumumkan 16 Agustus 2023, Kabarnya Gaji PPPK Lebih Tinggi daripada PNS?

Akan tetapi perlu dicatat bahwa hingga artikel ini diturunkan, belum ada perilisan resmi dari kabar kenaikan gaji atau upah yang dijanjikan.

Namun, wacananya baru akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat HUT RI ke-78 nanti.

Hal ini berbeda dengan perencanaan kenaikan pangkat yang sudah lebih dulu diresmikan.

Kira-kira seperti apa bunyi ketentuan kenaikan pangkat PNS hingga 6 periode tersebut?

ILUSTRASI: PNS dilingkup Pemkab Morotai saat ikut apel disiplin pada Senin (31/7/2023) pagi, dalam apel itu ratusan PNS menagih pencarian TTP
ILUSTRASI: PNS dilingkup Pemkab Morotai saat ikut apel disiplin pada Senin (31/7/2023) pagi, dalam apel itu ratusan PNS menagih pencarian TTP (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Kemenpan RB dan BKN akan memberi kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi kerja pegawai PNS pada negara.

Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, PNS akan diangkat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kenaikan pangkat itu sendiri akan dilakukan setiap tanggal 1 di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember di setiap tahunnya.

Namun, ada kenaikan pangkat yang dikecualikan pada ketentuan kenaikan pangkat di peraturan ini, yakni kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved