Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan memberi kemudahan bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan memberi kemudahan bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kebijakan yang memudahkan kenaikan pangkat PNS pada tahun 2024.

Dengan adanya kemudahan kenaikan pangkat, maka gaji PNS juga secara tak langsung ikut naik.

Semula, kenaikan pangkat PNS dilakukan dua kali setahun.

Kini, kebijakan tersebut telah berubah menjadi enam kali setahun.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini dilakukan sesuai saran Presiden Jokowi.

Setelah diberikan saran itu, Azwar langsung melakukan tindak lanjut.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan PNS naik pangkat.

Azwar menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.

Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," katanya.

"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023

Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved