Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

KPU Halmahera Barat Temukan Sejumlah Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat telah menyampaikan hasil Verifikasi Akhir Dokumen Persyaratan Bacaleg.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Barat di Desa Hoku Hoku Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat 

TRIBUNTERNATE.COM-JAILOLO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat telah menyampaikan hasil Verifikasi Akhir Dokumen Persyaratan Bacaleg.

Penyampaian Hasil akhir Dokumen  Bacaleg tersebut dipusatkan di Aula Kantor KPU Halmahera Barat, Minggu (6/8/2023).

Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi dihadiri sebagian pimpinan dan pengurus partai di Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua KPU Halmahera Barat, Miftahudin Yusuf saat dikonfirmasi Tribunternate.com menyampaikan,  KPU telah menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi Akhir, dari 18 partai yang terdaftar, terdapat beberapa partai  yang  Bacalegnya  dinyatakan TMS.

"Ada beberapa partai yang Bacalegnya sudah memenuhi syarat  dan sebagian dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Miftah.

Ia menambahkan, bahkan ada beberapa partai yang secara keseluruhan Bacalegnya sudah memenuhi syarat, baik itu di Dapil satu, dua, maupun tiga.

Baca juga: KPU Halmahera Barat Telah Layangkan Rekomendasi PAW Mahdin Husen Ke Gubernur Maluku Utara

Sementara Itu Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraa Yanto Hasan menambahkan,

setelah penyampaian  hasil verifikasi akhir, akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

Pencermatan DCS sendiri akan dimulai pada 6 hingga 11 Agustus mendatang.

Yanto menjelaskan di tahap pencermatan DCS ini, KPU masih membuka ruang bagi partai yang Bacalegnya  yang  dikategorikan TMS dapat melakukan perbaikan.

Bahkan, lanjut Yanto, dapat melakukan pergantian Bacalegnya  hingga waktu yang ditentukan.

" Mulai dari hari ini tanggal 6 hingga 11 Agustus itu ada pencermatan DCS, ditahapan ini parpol diberikan ruang untuk perbaikan, atau mengganti bakal calon yang dikategorikan sebagai TMS Tadi," Ungkap Yanto.

Pada pertemuan itu KPU juga menyampaikan kepada pimpinan Parpol terkait pedoman teknis penyusunan DCS Dan Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Jadi pertemuan hari ini selain penyampaian hasil Verifikasi Akhir Dokumen Persyaratan Bacaleg  anggota DPRD Halmahera Barat. KPU juga menyampaikan  terkait kpt KPU RI no 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota,"jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved