CPNS 2023
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Simak Dulu Gaji PNS dan PPPK 2023
Pemerintah juga menjamin pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK akan berjalan dengan transparan.
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upata untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September: 1 Juta Formasi, Jangan Lupa Scan 7 Dokumen Persyaratan Ini!
Baca juga: CPNS 2023: Ada 5 Jurusan yang Punya Peluang Lolos Tertinggi, Talenta Digital Banyak Dibutuhkan
Baca juga: Ada 1 Juta Formasi CPNS 2023, 8 Kementerian akan Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023.
Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Gaji PNS 2023
Diberitakan sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
CPNS 2023
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Abdullah Azwar Anas
Joko Widodo
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.