Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BKKBN Malut

Kepala Perwakilan BKKBN Malut Lakukan Bincang Santai Bersama Dandim Labuha di Halmahera Selatan

Kepala Perwakilan BKKBN Malut melakukan bincang-bincang santai bersama Dandim Labuha di Halmahera Selatan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PERTEMUAN: Suasana bincang santai Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara dengan Dandim 1509 Labuha Halmahera Selatan, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara Nuryamin, S.T.P., M.M bersama.

Ketua Pokja Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Maluku Utara.

Melakukan bincang santai dengan Dandim 1509 Labuha, Letkol Kav Romy P Sitompul, S. Hub. Int.

Didampingi oleh Kasdim 1509/Labuha Mayor Inf Pardan dan Pasiter Dim 1509/Labuha Letda Inf Bambang Swarjana.

Baca juga: Atasi Stunting, BKKBN Malut Lakukan Pertemuan dengan Bupati Halmahera Timur untuk Eratkan Sinergitas

Dalam perbincangannya Dandim menyampaikan "Manusia di manapun sama. Semua yang ada dalam diri kita adalah titipan.

Jika sekarang punya pangkat dan jabatan, itu hanya titipan. Karena kita semua sama.

Maka kita harus saling tolong menolong, termasuk kepada anak-anak kita yang stunting atau berisiko Stunting".

"Kami TNI telah menginisiasikan pemanfataan dan pengelolaan lahan seluas 4 hektar di Desa Panambuang."

"Untuk penanaman Kedelai sebagai bentuk pengelolaan pangan lokal berprotein tinggi seperti tempe dan tahu."

"Untuk program ini kami sudah menggandeng Perusahaan Harita dan Dinas Pertanian dalam Pembiayaan bibit."

"Dan memanfaatkan poktan dalam pengelolaan lahan pertanian oleh Dinas Pertanian, "ujar Pak Dandim 1509/Labuha.

Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, Nuryamin, S.TP. M.M  menyampaikan bahwa.

Menurut data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), Kabupaten/Kota tahun 2021.

Prevalensi balita Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan, berada pada angka 33,7 persen.

Sedangkan pada tahun 2022 berada pada 31,4 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved