Halmahera Selatan
Bawaslu Halmahera Selatan Tekankan Pola Panwascam Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu pada pemilu serentak 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu pada pemilu serentak 2024.
Sosialisai yang diikuti 90 anggota Panwascam ini, berlangsung di Aula Kiebesi, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kamis (10/8/2023).
Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasmi mengatakan bahwa lewat sosialisasi ini, pihaknya menekankan kepada suruh anggota Panwascam agar pola penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024, lebih dievektifkan.
“Karena di tahapan-tahapan berikut, hal seperti ini (laporan pelanggaran pemilu) akan lebih banyak ditemukan Panwascam di lapangan,” katanya.
Baca juga: Sukses Lestarikan Adat, Sultan Palembang Beri Gelar Pangeran Adipati ke Bupati Halmahera Selatan
Menurutnya, 90 anggota Panwascam yang terdiri dari 30 kecamatan, sejauh ini masih bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi belum ada kejadian-kejadian yang melanggar SOP atau menyalahi Perbawaslu. Jadi masih baik, mami berharap juga tidak terjadi apa-apa sampai tahapan selesai,” ujarnya.
Kahar menambahkan, Bawaslu Halmahera Selatan juga menyampaikan materi menyangkut penanganan polemik di luar jadwal kampanye kepada puluhan anggota Panwascam tersebut.
Pasalnya, banyak varian dalam kampanye yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Karena itu, jajaran Panwascam di tingkat kecamatan harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Karena di situ sudah memuat jelas yang dimaksudkan mareri kampanye itu apa-apa. Maka kalau sudah masuk materi kampanye, maka harus masuk di Undang-Undang Nomor 7,” pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.