Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Halmahera Selatan Tekankan Pola Panwascam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu pada pemilu serentak 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Suasana beralngsungnya sosialisasi Perbawaslu dan non Perbawaslu yang digelar Bawaslu Halmahera Selatan, Kamis (10/8/2023). Dalam kesempatan ini, 90 anggota Panwascam ditekankan soal pola penanganan pelanggaran pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan  non Perbawaslu pada pemilu serentak 2024.

Sosialisai yang diikuti 90 anggota Panwascam ini, berlangsung di Aula Kiebesi, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kamis (10/8/2023).

Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasmi mengatakan bahwa lewat sosialisasi ini, pihaknya menekankan kepada suruh anggota Panwascam agar pola penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024, lebih dievektifkan.

“Karena di tahapan-tahapan berikut, hal seperti ini (laporan pelanggaran pemilu) akan lebih banyak ditemukan Panwascam di lapangan,” katanya.

Baca juga: Sukses Lestarikan Adat, Sultan Palembang Beri Gelar Pangeran Adipati ke Bupati Halmahera Selatan

Menurutnya, 90 anggota Panwascam yang terdiri dari 30 kecamatan, sejauh ini masih bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi belum ada kejadian-kejadian yang melanggar SOP atau menyalahi Perbawaslu. Jadi masih baik, mami berharap juga tidak terjadi apa-apa sampai tahapan selesai,” ujarnya.

Kahar menambahkan, Bawaslu Halmahera Selatan juga menyampaikan materi menyangkut penanganan polemik di luar jadwal kampanye kepada puluhan anggota Panwascam tersebut.

Pasalnya, banyak varian dalam kampanye yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.

Karena itu, jajaran Panwascam di tingkat kecamatan harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

“Karena di situ sudah memuat jelas yang dimaksudkan mareri kampanye itu apa-apa. Maka kalau sudah masuk materi kampanye, maka harus masuk di Undang-Undang Nomor 7,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved