Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa

Berkas dan tiga orang tersangka bom ikan di wilayah perairan Halmahera Selatan diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Penyerahan barang bukti dan tersangka bom ikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuha untuk disidangkan. Barang bukti yang telah diserahkan, yaitu 2 Botol bekas bahan peledak bir hitam dan keriting daeng, 1 unit kompresor, selang kompresor 30 meter, fins 2 pcs, drakor 2 pcs, kacamata selam 3 pcs, 1 buah selapas dan 2 mesin, yaitu 40 PK dan 15 PK serta 1 unit Longboat Fahril 05, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berkas dan tiga orang tersangka bom ikan di wilayah perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas P21 atau berkas yang dinyatakan lengkap dalam perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/A/09/VI/2025/SPKT/Polda Malut, Tanggal 28 Juli 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial RKA alias Rifaldi, AOM alias Ode dan HLU alias Usu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengaku penyerahan ini dilakukan tim Sisidik Subdit Gakkum bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Prioritaskan Jembatan Songa–Wayatim demi Keselamatan Pelajar

“Barang bukti yang telah diserahkan, yaitu 2 Botol bekas bahan peledak bir hitam dan keriting daeng, 1 unit kompresor, selang kompresor 30 meter, fins 2 pcs, drakor 2 pcs, kacamata selam 3 pcs, 1 buah selapas dan 2 mesin, yaitu 40 PK dan 15 PK serta 1 unit Longboat Fahril 05," jelansya, Rabu (27/8/2025).

Dia mengungkapkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

“Dengan penyerahan ini selanjutnya akan menjalani proses sidang dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved