Halmahera Selatan
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa
Berkas dan tiga orang tersangka bom ikan di wilayah perairan Halmahera Selatan diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berkas dan tiga orang tersangka bom ikan di wilayah perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.
Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas P21 atau berkas yang dinyatakan lengkap dalam perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/A/09/VI/2025/SPKT/Polda Malut, Tanggal 28 Juli 2025.
Para tersangka masing-masing berinisial RKA alias Rifaldi, AOM alias Ode dan HLU alias Usu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengaku penyerahan ini dilakukan tim Sisidik Subdit Gakkum bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Prioritaskan Jembatan Songa–Wayatim demi Keselamatan Pelajar
“Barang bukti yang telah diserahkan, yaitu 2 Botol bekas bahan peledak bir hitam dan keriting daeng, 1 unit kompresor, selang kompresor 30 meter, fins 2 pcs, drakor 2 pcs, kacamata selam 3 pcs, 1 buah selapas dan 2 mesin, yaitu 40 PK dan 15 PK serta 1 unit Longboat Fahril 05," jelansya, Rabu (27/8/2025).
Dia mengungkapkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Dengan penyerahan ini selanjutnya akan menjalani proses sidang dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (*)
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Alasan Ekonomi, FP2TR Desak Aktifkan Tambang Rakyat di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Geledah Rumah Tersangka, Kejari Halmahera Selatan Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi Dana PAPPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.