Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Tak Lama Lagi, P3K Pemprov Maluku Utara Bakal Terima Gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Maluku Utara angkatan 2022-2023 tak lama lagi suda menerima gaji.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Maluku Utara angkatan 2022-2023 tak lama lagi suda menerima gaji setelah sekian lama menunggu.

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir kepada Tribunternate.com mengatakan, gaji para P3K Pemprov Maluku Utara saat ini sudah masuk tahap Surat Perintah Membayar (SPM).

"Jika sudah SPM maka tak lama lagi langsung masuk ke Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," ucap dia, Kamis (10/8/2023).

Menurut Sekprov, para P3K ini mereka diangkat pada Juni 2023, sehingga di bulan ini baru menerima gajinya, karena itu Juni-Juli akan terbayar usai mereka menerima gaji bulan ini.

"Jadi usai terima gaji di Agustus ini baru satu bulan kemudian dibuatlah kekuranga, untuk terima gaji Juni-Juli," ujarnya.

Baca juga: Pra PON ISSI, Maluku Utara Wakilkan 4 Atlet, Ghifari Bopeng: Optimis Lolos

Bahkan para P3K ini sudah pernah datang ke pihaknya untuk berdiskusi terkait dengan kenapa sudah tiga bulan diangkat jadi P3K, namun baru digaji satu bulan saja.

"Padahal jika proses menjadi pegawai harus seperti itu sesuai mekanisme, terima gaji satu bulan dulu sisanya dibuat kekurangan baru bisa ambil," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk P3K tenaga kesehatan yang juga belum menerima gaji, baiknya dicek langsung ke Dinas Kesehatan. karena pihaknya sudah berpesan terkait dengan belanja wajib itu seperti gaji seharusnya secepatnya dibayarkan.

"Ini juga ada mekanisme dan semua itu ada di BPKAD, apakah ada faktor masalah di pengajuannya atau faktor pembayarannya, maka itu kita akan konfirmasikan ke BPKAD untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved