Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

14 Parpol di Morotai Selesai Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

14 Parpol di Pulau Morotai telah selesai mengajukan perbaikan berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat ke KPU Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.

Pada pukul 23.59 WIT Jumat (11/8/2023) malam, batas waktu pengajuan perubahan rancangan.

Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Pulau Morotai, pada Pemilu 2024 dari hasil pencermatan.

Dan dari sebelumnya, hanya 2 Partai yang dinyatakan lengkap DCS yakni PPP dan PAN.

Baca juga: Sidak DPRD Dinilai Cari Sensasi, Kali Ini Soroti Pembangunan dan Fasilitas RSUD Ir Soekarno Morotai

Namun saat ini, seluruhnya telah selesai memasukkan daftar DCS.

Bagi Bacaleg yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kini berkasnya rampung di masukkan ke KPU.

Sehingga KPU telah menerima seluruhnya, daftar perbaikan hasil pencermatan oleh 14 Parpol.

"Samua diterima, soal kegandaan nanti, menunggu jadwal verifikasi administrasi."

"Yang dilakukan dari tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, "katanya, Sabtu (12/8/2023).

Dijelaskannya, persoalan Bacaleg dari 14 Partai yang TMS itu, lantaran beberapa dokumen tidak di upload ke Silon.

Dan juga nama di KTP serta Ijazah berbeda, dan dokumen-dokumen lainnya.

Sehingga para Bacaleg DPRD itu, sebelumnya dinyatakan TMS.

Selain itu, ada Bacaleg lainnya terdapat salah penulisan nama di ijazah dan KTP.

Maka, Bacaleg tersebut harus membuat surat keterangan dikeluarkan oleh Sekolah.

Atau jika sekolah tidak dapat mengeluarkan keterangan itu, maka Bacaleg bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved