Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

14 Parpol di Morotai Selesai Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

14 Parpol di Pulau Morotai telah selesai mengajukan perbaikan berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat ke KPU Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). 

Harus membuat pernyataan menerangkan bahwa nama ada di KTP adalah sesuai dengan nama yang ada di Ijazah.

"Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat itu, karena ada beberapa dokumen tidak di upload,"

"Dan ada juga salah antara penulisan nama di KTP dan Ijazah,"

Sembari menyampaikan, ada juga Bacaleg sebelumnya dinyatakan TMS itu.

Lantaran menggunakan surat dari pengadilan menggunakan nama orang lain.

"Dokumen yang tidak di upload itu misalnya, surat keterangan pengadilan."

"Menggunakan surat keterangan pengadilan orang lain, surat keterangan dokter dan dokumen lainnya, "pungkasnya.

Berikut 14 Partai telah mengajukan hasil pencermatan DCS, ke KPU Pulau Morotai.

1. PKS
2. PKB
3. PDI-PERJUANGAN
4. PBB
5. PSI
6. HANURA
7. GARUDA
8. UMMAT
9. PERINDO
10. GELORA
11. GERINDRA

Baca juga: KPU Morotai Baru Terima 3 Parpol Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

12. NASDEM
13. DEMOKRAT
14. GOLKAR.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved