Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

8 Bacaleg PKN Maluku Utara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Usai Verifikasi Administrasi

Usai verifikasi administrasi oleh KPU, 8 Bacaleg PKN Maluku Utara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Wakil Ketua II Pimpinan Daerah PKN Maluku Utara, Muhammad Samsudin Dehe (kanan) di dampingi Wakil Ketua I saat memberikan keterangan, Sabtu (12/8/2023). Di mana 8 Bacaleg mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPU Maluku Utara telah selesai, melakukan verifikasi administrasi.

Terhadap Bacaleg sejumlah Parpol di Maluku Utara, yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di mana batas memasukan berkas perbaikan tersebut, Jumat (11/8/2023) pukul 24:00 WIT.

Dari hasil verifikasi berkas, KPU Maluku Utara menggugurkan 8 dari 15 Bacaleg PKN Maluku Utara.

Baca juga: Injury Time Sebelum Pengumuman DCS, 2 Bacaleg Demokrat di Halmahera Selatan Mengundurkan Diri

8 Bacaleg itu tersebar di 3 Dapil yakni 1 Bacaleg Dapil I, 3 Bacaleg Dapi II dan 4 Bacaleg Dapil IV.

Wakil Ketua ll PKN Maluku Utara, Muhammad Samsudin Dehe mengatakan.

"Kami sudah melakukan semaksimal mungkin, supaya semuanya ikut Pileg 2024."

"Tapi mau bagaimana lagi, yang Memenuhi Syarata (MS) hanya 7 Bacaleg, "ungkapnya, Sabtu (12/8/2023).

"Kami sudah lakukan semampu kami, alhasil beberapa Dapil mengalami kekurangan."

Baca juga: DPD Gerindra Maluku Utara Sebut Silaturahmi Kebangsaan Bersama Demokrat Hanya Komunikasi Politik

"Tapi sisa 37 Bacaleg, dan itu pejuang lapangan semua, kami sudah memperhitungkan hal itu, "bebernya.

Sembari menyebut, tidak memasukan 8 Bacaleg tersebut karena sudah membaca strategis Pileg 2024.

"Yang jelas, Bacaleg kami merupakan kandidat potensial, bukan aba-abal, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved