Halmahera Selatan
Ngaku Pindah Partai, Rizal Ubaid Tempuh Jalur Hukum Jika di PAW dari DPRD Halmahera Selatan
Rizal Ubaid, buka suara soal keputusan DPN PKPI versi Mayjen TNI Purnawirawan Yusuf Solicin, yang mengeluarkan surat rekomendasi PAW
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rizal Ubaid, buka suara soal keputusan DPN PKPI versi Mayjen TNI Purnawirawan Yusuf Solicin, yang mengeluarkan surat rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya.
Ia menegaskan, akan tempuh ke jalur hukum dengan cara menggugat PKPI ke Mahkama Agung, jika SK PAW sudah diterbitkan Pemprov Maluku Utara.
“Ini karena hak asasi kita sudah dilanggar, seharusnya dilakukan sidang mahakama partai dulu sebelum keluarkan surat rekomendasi PAW. Ini tiba-tiba surat keluar tanpa sepengetahun kita,” ungkapnya, Senin (14/8/2023).
Rizal mengaku, ia merupakan salah satu kader PKPI yang ikut kepengurusan hasil Munaslub 2023 yang mengangkat Aslizar Nurdin Tanjung sebagai ketua umum DPN PKPI.
Baca juga: Komisi I Telaah Surat PAW Dua Anggota DPRD Halmahera Selatan dari PKPI
Karena itu, PKPI versi Mayjen TNI Purnawirawan Yusuf Solicin, merasa tersinggung lalu mengeluarkan surat PAW terhadapnya dan Rony Golf sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan.
“Waktu itu teman-teman PKPI di berbagai daerah menganggap ketum yang ini tidak bisa membawa partai jadi peserta pemilu 2024 sehingga dilaksanakan Munaslub, saya juga ikut di sini. Jadi bukan saya saja yang mau di PAW, tapi banyak anggota DPRD,” jelasnya.
“Selain itu, saya juga sudah menjadi dari Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ini juga yang jadi alasan mereka untuk PAW,” sambung Rizal.
Kendati begitu, menurut dia, PKPI di bawah kepemimpinan Aslizar Nurdin Tanjung tidak mempersoalkan seluruh anggota DPRD dari PKPI pindah ke partai lain untuk ikut Pileg 2024.
Bahkan kata Rizal, Mayjen TNI Purnawirawan Yusuf Solicin yang saat itu sebagai Ketum DPN PKPI, juga sudah menjanjikan tidam mempersoalkan mereka jadi Bacaleg di partai lain pasca KPU nyatakan PKPI tak lolos sebagai parati politik (parpol) peserta pemilu 2024.
“Awalnya tidam dipersoalkan, tapi tiba-tiba ada surat PAW itu. Mekanisme partai setahu saya tidak seperti ini, harus ada langkah lain sebelum PAW,” tutupnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.