Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Muhammad Umar Ali Resmikan SD Negeri Unggulan 10 Morotai

Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali meresmikan SD Negeri Unggulan 10 Pulau Morotai, sebuah program untuk meningkatkan SDM

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Pj Bupati Morotai resmikan SD Negeri Unggulan 10 Morotai di Desa Hino, Kecamatan Morotai Timur, Sabtu (19/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali meresmikan.

SD Negeri Unggulan 10 Morotai di Desa Hino, Kecamatan Morotai Timur, Jumat (18/8/2023).

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Morotai mengatakan untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Diperlukan suatu arah kebijakan pembangunan prioritas pendidikan, sebagai investasi masa depan.

Baca juga: Berikut Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Dinyatakan Lulus untuk Periode 2023-2028

Maka, pendidikan harus dimulai sejak anak usia dini, sebagai program berkelanjutan.

Dan sistemik, dikemas dalam berbagai program kebijakan strategis.

Dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Strategi Pembangunan Pendidikan sekolah unggulan baginya, telah mendapati apresiasi.

Baik dari beberapa kabupaten di Maluku Utara. Terbukti beberapa kabupaten/kota melakukan studi banding di Morotai.

SD Negeri Unggulan 10 Morotai usai diresmikan
Tapak usai diresmikan, SD Negeri Unggulan 10 Morotai, di Desa Hino Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, dipadati para Murid.

"Kami telah menjadikan program ini sebagai program inovasi di daerah perbatasan."

"Strategi paling has dan terus kami lakukan adalah, proses regrouping atau penggabungan beberapa sekolah."

"Khususnya sekolah negeri menjadi kewenangan pembinaan serta pengembangan, "ucapnya,

Dijelaskannya, penggabungan sekolah dasar itu, secara nasional sesungguhnya sudah dimulai sejak terbitnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 421.2/2501/Bangda/1998.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved