Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sebanyak 15 Bacaleg Partai Ummat di Halmahera Selatan Terancam Tak Bisa Nyaleg

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) pemilu 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim (kanan tengah) Ketika Bersama Ketua KPU dan dua anggota lainnya. Darmin mengatakan Bacaleg dari empat parpol dinyatakan TMS saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Minggu (20/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN – KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) pemilu 2024.

Lewat pengumuman tersebut, KPU menyatakan Bacaleg dari empat parpol tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Dari PBB 1 orang, PPP 1 orang, PKN 1 orang dan partai Ummat 15 orang. Totalnya 18 orang TMS,” kata Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim, Minggu (20/8/2023).

Menurut Darmin, 15 Bacaleg partai Ummat itu terdiri dari daerah pemilihan (Dapil) III, IV dan V, sementara di Dapil I dan II memenuhi syarat atau MS.

“Di Dapil III itu ada 5 orang, Dapil IV 6 orang dan Dapil V 4 orang,” terangnya.

Baca juga: Gabung PDI-P, Baharain Kasuba Siap Nyalon Lagi di Pilkada Halmahera Selatan

Dia juga mengungkapkan bahwa empat parpol yang Bacaleg-nya TMS, sudah tidak lagi diberi kesempatan hingga penetapan Daftra Calon Tetap (DCT).

Maka dengan begitu, komposisi Bacaleg dari 4 parpol itu ada yang kekosongan hingga pileg 2024 mendatang.

“Jadi sudah tidak ada kesempatan lagi. KPU juga pada prinsipnya siap hadapi sengketa proses, kalua ada parpol yang ajukan,” tandas Darmin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved