Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilih Berusia 17 Tahun Belum Miliki KTP Boleh Gunakan Hak Pilih, Ini Syaratnya

Buchari Mahmud mengatakan, pemilih berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, pemilih  berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bahkan KPU juga bakal mengeluarkan surat edarannya bahwa pemilih usia 17 tahun tak punya KTP bisa ikut memili.

Caranya,  menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencoblosan nanti.

“Jadi harus mempunyai identitas apa yang membuktikan bahwa mereka bisa untuk memilih, misalnya surat pengganti KTP yang dikeluarkan Dukcapil,"jelasnya.

Terkait itu, lanjut ia menjelaskan, KPU Maluku Utara berpatokan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348.

Di situ dijelaskan, pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik.

Namun, KPU bisa membuat terobosan yang menjamin hak warga negara untuk dapat memilih dan dipilih.

Baca juga: SMK Negeri 1 Ternate MoU dengan 10 Perusahan Industri

Sehingga dapat menggunakan bukti untuk dinyatakan bisa coblos pada 14 Februari 2024.

“Pemilih yang tidak terdaftar sama sekali, maka dia dapat menggunakan KTP Elektronik untuk melakukan pencoblosan. Bagi yang terdaftar dalam DPK, itu tidak bisa mencoblos alamat yang berbeda dengan domisili,” tuturnya.

Ia mengatakan, ketika jatuh tempo pemilihan akan didata berdasarkan kategori daftar hadir, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Nah ini kemudian Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi. Jadi kalau ada kekhawatiran terjadi kecurangan dan lainnya itu tugas Bawaslu,”pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved