Pemilih Berusia 17 Tahun Belum Miliki KTP Boleh Gunakan Hak Pilih, Ini Syaratnya
Buchari Mahmud mengatakan, pemilih berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan, pemilih berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bahkan KPU juga bakal mengeluarkan surat edarannya bahwa pemilih usia 17 tahun tak punya KTP bisa ikut memili.
Caranya, menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencoblosan nanti.
“Jadi harus mempunyai identitas apa yang membuktikan bahwa mereka bisa untuk memilih, misalnya surat pengganti KTP yang dikeluarkan Dukcapil,"jelasnya.
Terkait itu, lanjut ia menjelaskan, KPU Maluku Utara berpatokan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348.
Di situ dijelaskan, pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik.
Namun, KPU bisa membuat terobosan yang menjamin hak warga negara untuk dapat memilih dan dipilih.
Baca juga: SMK Negeri 1 Ternate MoU dengan 10 Perusahan Industri
Sehingga dapat menggunakan bukti untuk dinyatakan bisa coblos pada 14 Februari 2024.
“Pemilih yang tidak terdaftar sama sekali, maka dia dapat menggunakan KTP Elektronik untuk melakukan pencoblosan. Bagi yang terdaftar dalam DPK, itu tidak bisa mencoblos alamat yang berbeda dengan domisili,” tuturnya.
Ia mengatakan, ketika jatuh tempo pemilihan akan didata berdasarkan kategori daftar hadir, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Nah ini kemudian Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi. Jadi kalau ada kekhawatiran terjadi kecurangan dan lainnya itu tugas Bawaslu,”pungkasnya.(*)
Temui Pengunjuk Rasa, Kapolda Maluku Utara Sikapi Status 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Sekretaris Badan Pengembangan SDM Malut, Segini Harta Kekayaan Syam Sofyan |
![]() |
---|
Rakit Jadi Satu-satunya Akses Penghubung Warga Antar 2 Kecamatan di Taliabu |
![]() |
---|
Musda ke IV DPD KNPI Halmahera Selatan Ricuh, Peserta Minta Take Over |
![]() |
---|
Dilantik Sherly Laos Jadi Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Maluku Utara, Segini Kekayaan Buriyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.