Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dinyatakan TMS, 4 Parpol di Halmahera Selatan Tak Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengaku belum terima pengajuan permohonan sengketa dari 4 parpol

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar ketika menjelaskan pengajuan permohonan sengketa dari parpol yang Bacaleg-nga dinyatakan TMS, Kamis (24/8/2023). Ia mengatakan, hingga batas akhir pengajuan, tidak ada parpol yang layangkan sengketa ke Bawaslu. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengaku belum terima pengajuan permohonan sengketa dari 4 parpol.

Pasca Bacaleg-nya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pileg 2024.

“Sampai penutupuan pengajuan sengketa pada 23 Agustus kemarin, belum ada satu pun parpol yang pengajuan,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, lanjut Rais, 4 parpol yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS adalah PPP, PBB, PKN dan Ummat.

“Dengan total Bacaleg yang TMS itu 18 orang. 15 orang dari partai Ummat sisahnya dari PPP, PBB dan PKN,” terangnya.

Baca juga: Oknum Petugas Kantor BPN Halmahera Selatan Diduga Peras Warga saat Buat Sertifikat

Dia menegaskan, Bawaslu Halmahera Selatan tetap mengacu kepada ketentuan terkait batas waktu pengajuan permohonan sengketa.

Karena itu, sudah tidak ada lagi pelayanan terhadap prpol yang mengambil langkah sengketa.

“Di ketentuan itu 3 hari setelah penetapan DCS. Bawaslu prinsipnya terima, tapi sampai batas waktu ini tidak ada. Karena soal pengajuan ini, waktunya sudah diatur jelas,” tutup Rais. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved