Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

November Penetapan DCT, KPU Halmahera Selatan: Parpol Bisa Ganti Bacaleg Jika Dapat Tanggapan Publik

Penetapan DCT Awal November, KPU Halmahera Selatan: Partai Bisa Ganti Bacaleg Jika Dapat Tanggapan Masyarakat

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim saat memberikan keterangan, Jumat (25/8/2023). Di mana jika ada tanggapan publik, Parpol bisa mengganti Bacalegnya. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim menjelaskan terkait tahapan Pileg 2024.

Di mana saat ini pihaknyan telah memasuki tahapan uji publik, terhadap 522 Bacaleg dari 18 Parpol yang masuk kategori Daftar Calon Sementara (DCS).

Jika dalam tahapan tersebut tidak ada tanggapan masyarakat, maka tak ada lagi Bacaleg yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

"Kalau tidak ada tanggapan, ya berarti tidak ada TMS. Tapi tanggapan masyarakat itu."

Baca juga: Rutin Gelar Razia, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Klaim Angka Kriminalitas Turun

"Bukan jadi dasar untuk TMS, kita akan klarifikasi dulu ke Parpol yang Bacaleg-nya ditanggapi."

"Jadi kalau mempengaruhi dokumen syarat Bacaleg, ya Parpol masih boleh ganti Bacaleg-nya, "jelasnya, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, pasca tahapan DCS, pihaknya akan kembali melakukan pencermatan.

Dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), terhadap 522 Bacaleg tersebut.

Selanjutnya, lakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil rancangan DCT.

Dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT.

"Setelah itu penyusunan DCT, baru masuk ke penetapan pada 3 Novomber 2023 dan diumumkan esok harinya, "jelasnya.

Baca juga: KPU dan DPRD Halmahera Selatan Siap Hadapi Gugatan Rizal Ubaid dan Rony Golf di Pengadilan

Seraya menambahkan, 18 Parpol peserta Pemilu 2024, masih punya kesempatan untuk merombak Bacaleg-nya.

Karena kesempatan ini, diberikan hingga sebelum penetapan DCT.

"Selama sebelum penetapan DCT, Parpol masih bisa ganti. Tergantung Parpol, mau ganti atau tidak, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved