Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BKKBN Malut

Aksi Perubahan 'Sejati' Sekolah Jenius Atas Stunting

Aksi perubahan 'Sejati' sekolah jenius atas Stunting oleh BKKBN Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
Dok BKKBN Maluku Utara
PROGRAM: Foto bersama usai rapat pencegahan dan penurunan Stunting oleh BKKBN Maluku Utara, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah, warga negara Indonesia.

Yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) pada Maret 2022 sebanyak 68,82 Juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda.

Baca juga: Inovasi Baru BKKBN Maluku Utara Cegah Stunting Melalui Jumat Berkah

Angka tersebut menacapai 24 Persen dari total penduduk Indonesia dari pemuda yang sudah menikah.

Pemuda laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga sebangak 16,12 persen sementara pemuda perempuan hanya 1,13 persen.

Keberadaan pemuda bagaikan dua sisi mata uang. Disatu sisi, pemuda memilliki banyak energi untuk mendorong kemajuan pembangunan.

Disisi lain, pemuda juga bisa menjadi beban negara dan masyarakat apabila potensinya tidak terakutualisasi dan tidak dimanfaatkan dengan baik. 

Maka dengan itu Reformer berkepentingan mengajak generasi muda berperan aktif dalam percepatan penurunan stunting melalui generasi muda di sekolah menengah atas.

Suasana rapat pencegahan dan penurunan Stunting oleh BKKBN Maluku Utara
Suasana rapat pencegahan dan penurunan Stunting oleh BKKBN Maluku Utara

Ddengan metode penerapan hubungan model sekolah yaitu menjelaskan pentingnnya perilku Kesehatan pada anak sekolah menengah atas yang lebih dikenal dengan pola asuh 1000 Hari Pertama kehidupan (HPK).

Adapun branding “SEJATI” Sekolah Jenius Atasi Stunting ini diangkat agar generasi muda bisa terkontaminasi dengan program-program Bangga Kencana.

Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2021, tentang percepatan penurunan Stunting mengamanatkan Kepala BKKBN.

Selaku ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14 persen pada tahun 2024.

Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor.

Perbaikan status gizi masyarakat merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved