Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Referensi CPNS 2023: Mengenal Masa Sanggah, Sudah Ada Sejak Seleksi CPNS Sebelumnya

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dalam CASN 2023.

Nantinya, formasi CPNS dan PPPK di masing-masing instansi pemerintah akan diumumkan pada 16-30 September 2023.

Sementara, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 17 September-16 Oktober 2023.

Dalam seleksi CPNS, ada satu periode yang disebut dengan istilah masa sanggah.

Masa sanggah ini juga ada pada seleksi rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, yakni CPNS 2021.

Untuk CPNS 2023 kali ini, masa sanggah dilaksanakan pada 14 - 16 Oktober 2023.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan masa sanggah?

Meski demikian, kamu tetap bisa menyimak penjelasan mengenai Masa Sanggah di artikel ini untuk menambah informasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Tribunnews.com)

Baca juga: 41 Latihan Soal SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TIU, TWK, dan TKP Beserta Kunci Jawaban

Baca juga: Cara Mengecek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 lewat Link 8 Kementerian Ini

Baca juga: Belajar untuk CPNS 2023, Simak 15 Contoh Soal Tes SKD Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Ini 11 Instansi yang Cantumkan Syarat Sertifikat TOEFL dalam Seleksi CASN

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Cara Daftar Akun SSCASN di Portal sscasn.bkn.go.id

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023

Jadwal lengkap klik di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Catat Informasi Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved