Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ini Hasil Klarifikasi Bacaleg PKB Halmahera Selatan yang Diadukan Masih Aktif Bendahara Desa

KPU Halmahera Selatan sudah menerima hasil klarifikasi PKB terhadap Juhdi Umar yang merupakan Bacaleg Dapil V

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Papan nama Kantor KPU Halmahera Selatan. Di mana, KPU telah menerima hasil klarifikasi PKB terhadap salah satu Bacalegnya yang diadukan aktif sebagai bendahara desa, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan sudah menerima hasil klarifikasi PKB terhadap Juhdi Umar yang merupakan Bacaleg Dapil V dari partai berlambang lebah hijau tersebut.

Sebelumnya, Juhdi mendapat tanggapan masyarakat setelah ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pileg 2024.

Pasalnya  ia dianggap masih aktif sebagai Bendahara desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, hasil klarifikasi itu telah diupload ke Silon KPU.

Menurutnya, selain klarifikasi dari partai, KPU juga turut mengklarifikasi Kades Pigaraja di Kantor KPU.

“Kades juga kita undang ke sini untuk klarafikasi. Kemudian dari partai juga sudah upload hasil klarifikasi itu di Silon,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam Ikut Seleksi Jabatan Sekda: Saya Serius

Berdasarkan keterangan Kades tersebut, lanjut Darmin, Bacaleg PKB ini awalnya diminta bantu untuk membagikan BLT.

Dari sini, warga lalu menaruh curiga bahwa dia masih aktif sebagai perangkat desa Pigaraja, lalu memasukkan tanggapan ke KPU.

“Jadi kebutulan Kades itu minta bantu ke dia untuk bagi-bagi BLT. Jadi cuma sekadar itu. Kades juga akui, kalau di punya permintaan bantuan bagi BLT, itu berkonsekuensi sampai begitu,” jelasnya.

Anggota KPU Halmahera Selatan dua periode ini menyatakan bahwa secara adminstrasi, Bacaleg PKB itu digugurkan, karena telah memenuhi syarat.

“Karena dia punya syarat termasuk surat pemberhentiannya sebagai perangkat desa itu ada. Jadi dia tetap memenuhi syarat, karena tidak berkonsekuensi menggugurkan dia,” tandas Darmin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved