Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Berikut Penjelasan Anjas Taher Soal Aktivitas Perusahaan Tambang di Halmahera Timur

Berikut ini penjelasan Anjas Taher soal seluruh aktivitas perusahaan tambang di Halmahera Timur

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
ATURAN: Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher saat memberikan keterangan, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher menjelaskan.

Seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, di Halmahera Timur sudah memiliki izin.

Namun izin yang dimaksud adalah, izin yang dikeluarkan Pemprov Maluku Utara dan Pemerintah Pusat.

"Kami sudah tidak punya kewenangan, terkait izin dan lain sebagainya."

Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher Speak Up Soal Penolakan Aktivitas PT Priven Lestari

"Semuanya kewenangan Provinsi dan Pemerintah Pusat, "ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Meski demikian, pihaknya berharap ada itikad baik dari perusahaan pertambangan.

Jikalau ingin menelola atau melakukan aktivitas, diwilayah yang ia pimpin sekarang ini.

"Setidaknya ada surat izin yang diberikan perusahaan ke kami, untuk mengetahui saja, "pintanya.

Dijelaskan, kewajiban seluruh perusahaan pertambangan di Maluku Utara.

Termasuk di Halmahera Timur adalah, membayar pajak ke negara secara rutin.

"Hal-hal seperti ini sudah jelas dalam Undang-undang, bahwa pajak adalah kewajiban."

Baca juga: Warga Buli Halmahera Timur Tolak Aktivitas PT Priven Lestari, Besok Demo Besar-besaran

"Sementara penghasilan dari sektor pertambangan, akan dilakukan sistem bagi hasil."

"64 persen dibagi ke daerah dan 16 persen ke pusat. 64 persen itu, dibagi lagi per 32 persen."

"Untuk daerah yang menghasilkan, dan 32 persennya lagi untuk daerah sekitar, "pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved