CPNS 2023
CASN 2023: BRIN Buka Lowongan CPNS 2023, 500 Formasi Peneliti Ahli Muda untuk Lulusan S3
Salah satu lembaga yang sudah mengumumkan lowongan dalam CASN 2023 kali ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan segera dibuka.
CASN 2023 yang pendaftarannya akan dibuka mulai 17 September 2023 itu nantinya membuka formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu lembaga yang sudah mengumumkan lowongan dalam CASN 2023 kali ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ada satu posisi yang dibuka oleh BRIN dalam CPNS 2023, yakni peneliti ahli muda sebanyak 500 formasi.
Formasi peneliti ahli muda di BRIN dapat dilamar oleh lulusan pendidikan Strata 3 (S3) atau Doktor.
Pendaftaran seleksi CPNS BRIN 2023 dibuka pada Minggu, 17 September hingga Jumat, 6 Oktober 2023.
1. Ijazah terakhir
2. Transkrip nilai
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Akta kelahiran
5. Pas foto terbaru latar belakang merah
6. Surat pernyataan sesuai dengan syarat instansi
7. Formulir Hasil Kerja Minimal (HKM)
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai syarat pencapaian hasil kerja.
Baca juga: CASN 2023: Apakah Lulusan S1 Boleh Daftar CPNS 2023 Memakai Ijazah Lulusan SMA? Ini Kata BKN
Baca juga: CASN 2023: Apakah SKCK Jadi Syarat Dokumen yang Wajib Ada Saat Daftar CPNS 2023? Ini Kata BKN
Baca juga: 50 Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Mengutip dari Instagram Biro Organisasi dan SDM BRIN, @bosdmbrin, HKM untuk CPNS BRIN 2023 adalah:
- Memperoleh dana kegiatan Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap), minimal berupa beasiswa S3.
- Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah.
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan.
Prosiding adalah publikasi artikel ilmiah yang merupakan hasil penelitian dosen (peneliti) yang melewati proses seminar.
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis Rancangan-Perdirjen atau Rancangan-Perda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS BRIN 2023 dapat dicek melalui https://casn.brin.go.id/ atau klik link ini.
Tentang Peneliti Ahli Muda
Peneliti ahli muda adalah bagian dari jenjang fungsional pada jabatan peneliti, dengan Pangkat Penata (golongan III/C), dan Pangkat Penata Tingkat I (golongan III/d).
Oleh karena itu, usia maksimal untuk jabatan peneliti ahli muda adalah 53 tahun.
Uraian kegiatan dan hasil kerja peneliti ahli muda sudah diatur dalam Permenban RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019.
Berikut daftar kegiatan/uraian tugas jabatan Peneliti Ahli Muda menurut Permenban RB tersebut:
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non penerbit;
- instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non-penerbit;
- instansi internal non-penerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
- jurnal ilmiah terindeks lainnya;
- jurnal ilmiah terakreditasi nasional;
- jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
- prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
- prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global.
5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
- pendidikan tinggi;
- pendidikan menengah;
- pendidikan dasar;
6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
- eksternal instansi;
- internal instansi/antar unit;
- internal unit;
- laboratorium/kurator;
- lapangan.
Baca juga: Persiapan CASN 2023, Jangan Sampai Lupa 7 Dokumen Penting untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Sebelumnya, Apakah Perlu Buat Akun SSCASN yang Baru Tahun Ini?
7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
- eksternal instansi;
- internal instansi/antar unit;
- internal unit;
- laboratorium/kurator;
- tim lapangan;
8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
- kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara;
- kekayaan intelektual terdaftar/setara;
9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
- global;
- nasional;
- lokal;
10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup Instansi/Daerah;
11. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
12. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
13. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
14. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
Adapun hasil kerja peneliti ahli muda adalah:
1. buku;
2. buku (bunga rampai);
3. artikel (jurnal);
4. artikel (prosiding);
5. buku ajar;
6. SK kelompok kegiatan/tahun;
7. sertifikat Kekayaan Intelektual;
8. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
9. lisensi Kekayaan Intelektual;
10. dokumen, naskah, laporan;
11. naskah/bahan, sertifikat/bukti;
12. sertifikat/bukti, laporan.
Tentang BRIN

BRIN adalah adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Namun dalam perjalanannya, pada 5 Mei 2021, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Peraturan tersebut memutuskan, semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian.
BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga.
Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BRIN Buka Lowongan CPNS 2023, Ada 500 Peneliti Ahli Muda
CASN 2023
CPNS 2023
Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Aparatur Sipil Negara
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.