Pulau Morotai
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa dì Morotai Dua Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai menuntut terdakwa Aprianto Melkias dua tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai menuntut terdakwa Aprianto Melkias Siruang dua tahun penjara dalam kasus korupsi penyalagunaan Dana Desa.
Dalam sidang secara virtual JPU Erly Andika Wurara menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan DD dì desa Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Rabu (6/9/2023).
“Kami sangkakan terdakwa dengan Pascal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999,”tegasnya.
Baca juga: Warga Lima Desa dan KNPI Boikot Kantor Bupati Morotai, Kecewa Tak ada Kepastian Sengketa Pilkades
Usai membacakan tuntutan hakim menutup sidang dan akan dilaniutkan Rabu (13/9/2023) pekan depan dengan agenda putusan.
Sekadar diketahui, terdakwa Aprianto Melkias merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/06092023_Sidangputusan69.jpg)