Pulau Morotai
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa dì Morotai Dua Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai menuntut terdakwa Aprianto Melkias dua tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai menuntut terdakwa Aprianto Melkias Siruang dua tahun penjara dalam kasus korupsi penyalagunaan Dana Desa.
Dalam sidang secara virtual JPU Erly Andika Wurara menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan DD dì desa Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Rabu (6/9/2023).
“Kami sangkakan terdakwa dengan Pascal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999,”tegasnya.
Baca juga: Warga Lima Desa dan KNPI Boikot Kantor Bupati Morotai, Kecewa Tak ada Kepastian Sengketa Pilkades
Usai membacakan tuntutan hakim menutup sidang dan akan dilaniutkan Rabu (13/9/2023) pekan depan dengan agenda putusan.
Sekadar diketahui, terdakwa Aprianto Melkias merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.