Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa dì Morotai Dua Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai menuntut terdakwa Aprianto Melkias dua tahun penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sidang lanjutan secara virtual dengan agenda tuntutan dì Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai menuntut terdakwa Aprianto Melkias  Siruang dua tahun penjara dalam kasus korupsi penyalagunaan Dana Desa.

Dalam sidang secara virtual  JPU Erly Andika Wurara menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan DD dì desa Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Rabu (6/9/2023).

“Kami sangkakan terdakwa dengan Pascal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999,”tegasnya.

Baca juga: Warga Lima Desa dan KNPI Boikot Kantor Bupati Morotai, Kecewa Tak ada Kepastian Sengketa Pilkades

Usai membacakan tuntutan hakim menutup sidang dan akan dilaniutkan Rabu (13/9/2023) pekan depan dengan agenda putusan.

Sekadar diketahui, terdakwa Aprianto Melkias merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved