Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Penyidik Polres Taliabu Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Terancam 20 Tahun Penjara

IPTU I Komang Suriawan, melaporkan, Pihaknya telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan anak ke Kejari Pulau Taliabu.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, di ruang kerjanya. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, melaporkan, Pihaknya telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan anak ke Kejari Pulau Taliabu.

Kasus ini tersangkanya atas nama La Jawua (59) alias bapak Ifin.

Sebagaimana surat yang diterbitkan Kajari Taliabu, nomor : B-863/Q.2.19/Eoh.1/09/2023, tanggal 05 September 2023, Perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.

Itu juga dibuktikan dengan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu. Nomor : BP/ 06.b / IX/ 2023 / Reskrim, tanggal 06 September 2023.

"Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat," ungkapnya, Kamis (7/9/2023).

Diterangkan, kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan rumusan pasal 80 ayat (4) dan/atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI no. 23 Perlindungan, atau pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.

“Tersangka diancam  pidana kurungan 20 tahun,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Seratus Persen Jalan Lingkar Pulau Taliabu

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, sebagai berikut.

Sebilah parang panjang,  1 lembar celana pendek bermotif loreng, 1 lembar sarung warna merah bercorak, 1 lembar baju batik lengan panjang berwarna cokelat muda.

Diketahui, penyerahan tahap II dilakukan oleh tiga penyidik Polres Pulau Taliabu.

Masing-masing adalah, Aipda Justin Ajis, Briptu Syarifudin dan Briptu Indra Saliana  Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Taliabu.

Kemudian diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu, Fachrizal. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved