Pemilu 2024
Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg DPD PAN Tidore Naik Tahap Penyidikan
Untuk dugaan kasus pemalsuan dokumen Caleg DPD PAN Tidore, kini naik ke tahap penyidikan
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kasus dugaan pemalsuan dokumen, oleh Caleg DPRD Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.
Yang diduga di lakukan oleh DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Isman M Natsir saat dikonfirmasi, Senin, (18/9/23).
Ia mengatakan, sesuai pengkajian yang dilakukan Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Tahun Ini Angka Pencaker di Tidore Meningkat, Ruslan W Yunus: Kebanyakan ke Perusahaan Tambangan
Untuk fakta keterangan, bukti dan penerapan pasal yang disangkakan, telah memenuhi unsur pelanggaran.
Pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke tahap penyidikan.
Dengan membuat penerusan Tindak Pidana Pemilu ke Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan.
"Penanganan pelanggaran Tindak Pidana sudah kami lakukakan penerusan ke Penyidik Gakkumdu ke Polresta Tidore."
"Karena dugaan pelanggarannya telah dianggap, memenuhi unsur pasal 520, "ungkapnya.
Lebih lanjut, Isman mengaku, setelah kasusnya diteruskan ke Penyidik Polresta Tidore Kepulauan.
Pihaknya tetap mendampingi setiap proses yang nantinya berlangsung.
"Kami belum bisa menyebutkan soal penetapan tersangka, karena itu menjadi ranah penyidik.
Meski begitu, saat ini penyidik sudah mulai melakukan penyidikan."
"Kami dari Bawaslu dan Jaksa akan terus melakukan pendampingan hingga tuntas, "tambahnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan DPD PAN Kota Tidore Kepulauan.
Bermula dari pencatutan foto milik salah satu warga Kelurahan Mareku, atas nama Mindrawati Hamid.
Pada nama salah satu Caleg PAN Dapil III, yang bernama Siti Hardianti.
Pencatutan foto tersebut termuat dalam DCS Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.
Tidak terima fotonya dipakai untuk kepentingan pencalonan legislatif.
Mindrawati Hamid lantas melaporkan DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Update Harga Rempah Maluku Utara, Pala di Tidore Rp 90 ribu Sekilo, Cengkeh Rp 125 ribu
Selain pencatutan foto tanpa izin, DPD PAN Kota Tidore Kepulauan juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan.
Yang mengatasnamakan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan.
Untuk kepentingan berkas pencalonan milik Siti Hardianti, guna memenuhi kuota (DCS) .(*)
Bawaslu Kota Tidore
DPD PAN Kota Tidore
Mindrawati Hamid
Siti Hardianti
Isman M Natsir
Caleg
DPRD
Tidore
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.