Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg DPD PAN Tidore Naik Tahap Penyidikan

Untuk dugaan kasus pemalsuan dokumen Caleg DPD PAN Tidore, kini naik ke tahap penyidikan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PEMILU: Kantor Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kasus dugaan pemalsuan dokumen, oleh Caleg DPRD Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.

Yang diduga di lakukan oleh DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Isman M Natsir saat dikonfirmasi, Senin, (18/9/23).

Ia mengatakan, sesuai pengkajian yang dilakukan Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Tahun Ini Angka Pencaker di Tidore Meningkat, Ruslan W Yunus: Kebanyakan ke Perusahaan Tambangan

Untuk fakta keterangan, bukti dan penerapan pasal yang disangkakan, telah memenuhi unsur pelanggaran.

Pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

Dengan membuat penerusan Tindak Pidana Pemilu ke Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan.

"Penanganan pelanggaran Tindak Pidana sudah kami lakukakan penerusan ke Penyidik Gakkumdu ke Polresta Tidore."

"Karena dugaan pelanggarannya telah dianggap, memenuhi unsur pasal 520, "ungkapnya.

Lebih lanjut, Isman mengaku, setelah kasusnya diteruskan ke Penyidik Polresta Tidore Kepulauan.

Pihaknya tetap mendampingi setiap proses yang nantinya berlangsung.

"Kami belum bisa menyebutkan soal penetapan tersangka, karena itu menjadi ranah penyidik.

Meski begitu, saat ini penyidik sudah mulai melakukan penyidikan."

"Kami dari Bawaslu dan Jaksa akan terus melakukan pendampingan hingga tuntas, "tambahnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan DPD PAN Kota Tidore Kepulauan.

Bermula dari pencatutan foto milik salah satu warga Kelurahan Mareku, atas nama Mindrawati Hamid.

Pada nama salah satu Caleg PAN Dapil III, yang bernama Siti Hardianti.

Pencatutan foto tersebut termuat dalam DCS Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.

Tidak terima fotonya dipakai untuk kepentingan pencalonan legislatif.

Mindrawati Hamid lantas melaporkan DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Update Harga Rempah Maluku Utara, Pala di Tidore Rp 90 ribu Sekilo, Cengkeh Rp 125 ribu

Selain pencatutan foto tanpa izin, DPD PAN Kota Tidore Kepulauan juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan.

Yang mengatasnamakan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan.

Untuk kepentingan berkas pencalonan milik Siti Hardianti, guna memenuhi kuota (DCS) .(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved