Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kadiskoperindag Halmahera Selatan Buka Kejanggalan Izin Usaha di Kafe Bungalow saat Diperiksa Polisi

Halmahera Selatan Soadri Ingratubun akui membeberkan sejumlah kejanggalan usaha perdagangan di kafe Bungalow saat diperiksa polisi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun ketika memberi penjelasan usai diperiksa polisi dalam kasus izin dsirtribisi aqua di Kafe Bungalow, Senin (18/9/2023). Ia mengaku membeberkan sejumlah kejanggalan usaha perdagangan di kafe tersebut. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun akui membeberkan sejumlah kejanggalan usaha perdagangan di kafe Bungalow saat diperiksa polisi terkait kasus izin distribusi air minerlal merk aqua di kafe tersebut, Senin (18/9/2023).

Soadri mengakatan harusnya izin usaha penjualan makanan ringan dan minuman di tempat hiburan malam itu masuk dalam kategori kecil, bukan mikro.

“Omset yang ada di Bungalow I itu sudah masuk di atas Rp 2,5 miliar. Jadi dia bukan lagi kategori mikro,” katanya.

Selain itu, Soadri menyebut usaha perdaganagan di kafe Bungalow hanya mengantongi satu izin tetapi dengan dua lokasi usaha yang berbeda.

“Karena Bungalow ini ada dua, itu Bungalow I di Marabose dan Bungalow II di Labuha. Tapi di izin itu lokasinya di Labuha.”

“Jadi jangan sampai dia pakai satu izin dengan dua usaha. Itu ilegal,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, kafe Bungalow juga memiliki beberapa gudang di lokasi usaha.

Namun, gudang itu sehauh tidak ini tidak memiliki daftar gudang.

Karena itu, Soadri berharap kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) harus bersama aparat penegak hukum (PAH) untuk menelusuri izin usaha yang ada di kafe Bungalow.

“Jadi banyak kejanggalan sebenaranya. Ini juga sudah disamapaikan ke penyidik tadi (pemeriksaan). Maka kita harus telusuri izin kafe itu seperti apa.”

“Karena kalau dia kafe keluaraga, tidak harus menampung minuman yang begitu banyak. Jadi ada kejanggalan di situ, makanya teman-teman di PTSP harus bersikap. Karena sementara ini masalah di Bungalow daam tahap lidik,” tuturnya.

Baca juga: Tanggapi Rencana Pendirian Universitas Muhammadiyah Halmahera Selatan Menurut Rektor SDM Harus Siap

Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Halmahera Selatan saat ini telah menyelidiki kasus distribusi air minerla di kafe Bungalow.

Pasalnya, kafe tersebut melakukan penampungan air meneral kemasan merk aqua dengan jumlah cukup banyak.

Polisi, sudah memintai keterangn sejumlah pihak sebagai saksi, antara lain pemilik usaha kafe Bungalow Tiong San dan Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved