Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Ada Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2023, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada tahapan yang bernama masa sanggah.

Menurut jadwal terbaru, masa sanggah seleksi CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Ketentuan Masa Sanggah dan Cara Ajukan Sanggahan

Berikut ini ketentuan masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan CPNS 2023, dikutip dari laman resmi SSCASN:

1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,

- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Sanggahan Hasil SKB 

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Ijazah S1 Tak Bisa Dipakai Daftar Formasi D3 CPNS 2023: Kualifikasi Pendidikan Harus Diperhatikan

Baca juga: 30 Latihan Soal Tes SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TIU, TWK, dan TKP Disertai Kunci Jawaban

Baca juga: BKN Jelaskan Mengapa Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Peserta Belum Bisa Buat Akun di SSCASN

ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. (Istimewa via Tribunnews.com)

Batas Waktu Pengumuman Ulang Instansi 

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023

- Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023

- Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKPB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023

- Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024

- Pengumuman Hasil Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024

- Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2023

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februaru 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved