Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Libatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Stakeholder Terkait, KPU Tidore Sosialisasi Aturan Kampanye

KPU Kota Tidore akan lakukan sosialisasi aturan kampanye, dengan melibatkan Parpol peserta Pemilu 2024 dan Stakeholder terkait

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PEMILU: Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan Devisi Teknis Penyelenggara, Abdul Haris Doa saat memberikan keterangan, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - KPU Tidore akan sosialisikan pelaksanaan kampanye, ke 17 Parpol peserta Pemilu 2024.

Yang berkaitan dengan P-KPU nomor 15 tentang kampanye, dan P-KPU nomor 18/2023 tentang dana kampanye.

Menurut Komisioner KPU Tidore Devisi Teknis Penyelenggara, Abdul Haris Doa.

Sosialisasi akan disampaikan terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Pulang Berbelanja, Warga Liaro Halmahera Selatan Dikeroyok Sekelompok OTK

Serta Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Jadi kita sampaikan terkait P-KPU yang baru, yakni PKPU nomor 15 dan P-KPU nomor 18."

"P-KPU itu menjelaskan Kampanye dan Dana, mulai dari pembuatan rekening dan jenis pelaporan, "ungkapnya,Rabu (20/9/2023).

Dikatakan, sosialisasi akan melibatkan Stekholder seperti Kepolisian, Kesbangpol dan OPD terkait.

Baca juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga Juga Launching Babinsa Hebat

Dan juga akan dijelaskan tentang penggunaan, serta pemasangan alat peraga kampanye.

"Hal itu penting, mengingat saat ini juga sudah dekat dengan masa kampanye."

"Yang terhitung kurang lebih tersisa dua bulan lagi, "pungkasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved